Wali Kota Depok Perbolehkan Warganya Bepergian Asal Ada Surat Izin, Begini Tata Cara Buatnya

Kamis, 06 Mei 2021 - 11:11 WIB
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/201.1-/Huk-Satgas tentang surat dispensasi keluar masuk (SDKM) bagi warga yang hendak melakukan bepergian karena urusan mendesak. Foto/SINDOnews
DEPOK - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/201.1-/Huk-Satgas tentang surat dispensasi keluar masuk (SDKM) bagi warga yang hendak melakukan bepergian karena urusan mendesak selama masa larangan mudik Lebaran saat pandemi COVID-19.

"Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang dikecualikan dari kebijakan peniadaan mudik, yang akan ke luar wilayah Kota Depok, bentuk dispensasi diberikan dengan Surat Dispensasi Keluar-masuk (SDKM) yang dikeluarkan oleh lurah setempat," kata Mohammad Idris dalam SE tersebut, Kamis (6/5/2021). (Baca juga; Catat! Keluar Masuk Depok Wajib Kantongi Surat Dispensasi dari Lurah )



Sejumlah persyaratan secara detail dengan bukti kuat harus diserahkan dalam pengajuan SDKM tersebut. Berikut tata cara untuk membuat SDKM tersebut:

1. Mendatangi kelurahan sesuai domisili
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!