Dewan Ingatkan Perusahaan Segera Bayarkan THR Karyawan

Kamis, 06 Mei 2021 - 08:48 WIB
DPRD Makassar mengingatkan pada seluruh perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 lebaran. Foto: Ilustrasi
MAKASSAR - DPRD Makassar mengingatkan pada seluruh perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.

Anggota Komisi B DPRD Makassar, Mario David tidak menampik kondisi keuangan di tengan pandemi Covid-19 belum stabil. Meski begitu, pemberian THR tetap menjadi kewajiban perusahaan.



"H-7 harus tuntas jangan baru mau mulai jadi kita berharap minggu ini mulai tersalurkan itu. Persoalan besarannya bisa dihitung baik-baik, jadi bisa disesuaikan kondisi keuangan perusahaan," jelas Mario, Rabu (5/5/2021).

Baca Juga: Soal THR PNS, KSP Sebut Jokowi dan Sri Mulyani Satu Suara
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!