Dewan Ingatkan Perusahaan Segera Bayarkan THR Karyawan

Kamis, 06 Mei 2021 - 08:48 WIB
DPRD Makassar mengingatkan pada seluruh perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 lebaran. Foto: Ilustrasi
MAKASSAR - DPRD Makassar mengingatkan pada seluruh perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.

Anggota Komisi B DPRD Makassar, Mario David tidak menampik kondisi keuangan di tengan pandemi Covid-19 belum stabil. Meski begitu, pemberian THR tetap menjadi kewajiban perusahaan.

"H-7 harus tuntas jangan baru mau mulai jadi kita berharap minggu ini mulai tersalurkan itu. Persoalan besarannya bisa dihitung baik-baik, jadi bisa disesuaikan kondisi keuangan perusahaan," jelas Mario, Rabu (5/5/2021).





Karena itu dia meminta perusahaan dan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar agar segera mencairkan THR seluruh karyawan. Namun karyawan juga harus tetap memahami kondisi perusahaan di tengah pandemi Covid-19.

Bahkan, Mario mengingatkan perusahaan untuk tidak sekali-sekali memanfaatkan surat edaran pemerintah dengan tidak membayar penuh THR karyawan padahal kondisi keuangan perusahaannya sehat.

"Pekerja ini adalah aset perusahaan yang harus dijaga dan dipelihara kemudian cari pengertian yang baik. Tapi jangan juga perusahaan sembunyi-sembunyi ya ada yang bagus bisnisnya tapi bilang tidak itu bahaya," ujar dia.



Ketua Komisi D DPRD Makassar, Abdul Wahab Tahir juga berpendapat sama. Dia meminta Pemkot Makassar untuk menutup perusahaan yang tidak membayar THR karyawan.

Kata dia, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Makassar wajib memonitoring hak-hak karyawan bisa segera direalisasikan. Tidak boleh, ada karyawan yang THR-nya dicicil.

"Kalau ada karyawan THR yang dicicil, maka kami akan rekomendasikan usaha itu ditutup saja," tegas Wahab.

(agn)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content