Sahabat Perjuangan, Asabri Santunkan Biaya Duka di Korem 143/HO

Rabu, 05 Mei 2021 - 21:24 WIB
"Besar iuran program THT sebesar 3,25 % penghasilan dan iuran program Pensiun sebesar 4.75% dari penghasilan, keduanya dibayarkan setiap bulan," tambah Rusmin.

Rusmin juga sampaikan bahwa selain program THT, peserta Asabri juga mendapatkan hak program Jaminan Kecelelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).

"Oleh karena itu, sebagaimana perintah Danrem 143/HO Brigjen TNI Jannie A Siahaan maka Korem akan memastikan terpenuhinya hak-hak peserta maupun ahli waris peserta Asabri," timpal Rusmin.

Masih di tempat sama, Prihatin pun menyampaikan bahwa santunan yang diberikan kepada prajurit TNI AD tersebut merupakan salah satu program THT.

"(Program) yang dibuat oleh Asabri dengan sumber iuran peserta dan iuran pemerintah," ujar Prihatin menjelaskan sumber anggaran yang dipergunakan Asabri.



Baca juga : Nekat Lompat ke Laut dari Kapal saat Berlayar Aksi Pemuda Ini Bikin Geger Pelabuhan Kendari



Prihatin sampaikan kemudian bahwa selaku Badan penyelenggara jaminan sosial bagi TNI, POLRTI dan PNS Kemhan maka bantuan yang diberikan PT ASABRI adalah amanah.

"Tujuan ASABRI terlibat memberikan santunan dan juga bantuan Adalah amanah yang telah diberikan pemerintah kepada kami, karena disaat anda melindungi ibu pertiwi kami hadir untuk melindungi keluarga anda," tegasnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content