Polda Jateng Bongkar Peredaran Alat Rapid Antigen Tanpa Izin

Rabu, 05 Mei 2021 - 20:18 WIB
“Sudah kita amankan 450 pack di TKP wilayah Genuk Semarang. Jangan sampai dalam situasi Covid-19 ini ada pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan," kata Kapolda.

Dari pengakuan pelaku, dalam seminggu pelaku dapat menjual 300-400 boks x 100.000,- = Rp40.000.000 atau Rp160.000.000 setiap bulan dan jika ditotal selama 5 bulan jadi sebesar Rp800.000.000, pendapatan bersih.

“Pada tanggal 30 April kemarin kita berhasil amankan pelaku beserta barang buktinya. Menurut pengakuan pelaku keuntungan selama 5 bulan mencapai 2,8 miliar, perbandingannya adalah dia lebih murah karena tidak memiliki izin edar,” kata Luthfi.



Untuk pendapatan kotor selama 5 bulan sebanyak Rp2, 8 miliar. Dengan area pemasaran khususnya di wilayah hukum Jawa Tengah.

Dengan beredarnya alat rapid antigen tanpa izin edar ini, kata dia, dikhawatirkan barang tersebut dipalsukan atau tidak memenuhikualifikasi kesehatan yang sudah ditetapkan.

Dirreskrimsus Polda Jateng mengungkapkan, tersangka adalah sales dengan kantornya ada di Jakarta. Kemudian mencari pasar di Semarang. “Kalau ada yang pesan dia menghubungi Jakarta dan Jakarta kirim ke sini,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar dan UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
(nic)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More