Keperawanan Gadis 19 Tahun Asal Blora Dijual Oleh Pria Yogyakarta Seharga Rp10 Juta

Rabu, 05 Mei 2021 - 16:33 WIB
HY (baju orange) warga Yogyakarta saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
SURABAYA - Polrestabes Surabaya, berhasil membongkar praktik prostitusi online . Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu tersangka inisial HY (38) warga Yogyakarta. Dia ditangkap pada Senin (3/5/2021) di salah satu hotel di Surabaya.



Kasus ini bermula pada November 2020 lalu. Saat itu, korban AW (19), asal Blora, Jawa Tengah, dikenalkan oleh temannya tersangka yang bernama PT. Tersangka menjemput korban di Semarang, menuju kost tersangka di Yogyakarta.

"Tersangka menjual keperawanan korban seharga Rp10 juta. Hasil menjual keperawanan tersebut tersangka mendapat keuntungan Rp3 juta," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (5/5/2021).



Dia menambahkan, tersangka yang tidak mempunyai pekerjaan tetap ini selanjutnya membuat akun twitter yang isinya menawarkan korban untuk dipesan tamu untuk berhubungan seks . Selanjutnya tersangka mengajak korban ke Surabaya, untuk melayani tamu dengan menggunakan kereta api yang difasilitasi oleh tersangka. "Tersangka menawarkan korban di akun twitter dengan tarif Rp1,5 juta. Dari tarif itu, tersangka mendapat keuntungan Rp500.000," imbuhnya.

Sebenarnya, lanjut dia, korban ingin lari dan berhenti kerja melayani pria hidung belang. Akan tetapi korban diancam oleh tersangka. Tersangka mengancam akan menyebarkan video AW yang sedang tidur sambil telanjang kepada keluarga dan teman-teman korban. "Video telanjang korban saat sedang tidur itu direkam oleh tersangka," terangnya.



Tersangka sudah melakukan aksinya November 2020-Mei 2021. Selain mendapatkan keuntungan uang dan hasil penjualan korban , tersangka juga mendapatkan pelayanan seksual oleh korban. Sebab, setiap hari tersangka tidur satu kamar dengan korban. "Tersangka diamankan saat menunggu di luar hotel ketika korban sedang melayani tamu," tandas Oki.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa bukti pembayaran hotel, uang tunai Rp500.000, dan satu unit ponsel. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 UU No. 21/2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP.
(eyt)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content