Keperawanan Gadis 19 Tahun Asal Blora Dijual Oleh Pria Yogyakarta Seharga Rp10 Juta

Rabu, 05 Mei 2021 - 16:33 WIB
HY (baju orange) warga Yogyakarta saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
SURABAYA - Polrestabes Surabaya, berhasil membongkar praktik prostitusi online . Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu tersangka inisial HY (38) warga Yogyakarta. Dia ditangkap pada Senin (3/5/2021) di salah satu hotel di Surabaya.

Baca juga: 6 PSK Online di Bogor Terjaring Razia Satpol PP

Kasus ini bermula pada November 2020 lalu. Saat itu, korban AW (19), asal Blora, Jawa Tengah, dikenalkan oleh temannya tersangka yang bernama PT. Tersangka menjemput korban di Semarang, menuju kost tersangka di Yogyakarta.

"Tersangka menjual keperawanan korban seharga Rp10 juta. Hasil menjual keperawanan tersebut tersangka mendapat keuntungan Rp3 juta," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (5/5/2021).

Baca juga: Positif COVID-19, Penumpang Pesawat Ini Lolos Terbang Dari Semarang ke Pangkalan Bun
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!