Dilarang Mudik, Bupati Karawang Wajibkan ASN Foto Selfi di Rumah saat Lebaran

Rabu, 05 Mei 2021 - 16:06 WIB
Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) mematuhi aturan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. SINDOnews/Nila
KARAWANG - Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) mematuhi aturan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Untuk itu, setiap ASN diwajibkan mengirim foto selfi saat merayakan lebaran di rumah bersama keluarga. Menggunakan aplikasi Sistem Informasi Absensi Pegawai (SIAP), aktivitas ASN dapat dipantau saat lebaran nanti.



"Sesuai arahan Menpan RB, ASN dilarang melakukan mudik lebaran tahun ini .Saya berharap semua mematuhi aturan tersebut. Saya akan memantau melalui aplikasi SIAP, karena semua wajib sebagai absensi. Mari kita rayakan lebaran tahun ini dengan diam dirumah bersama keluarga, " kata Cellica, Rabu (5/5/21).

Menurut Cellica, dengan aplikasi SIAP, ASN tidak akan bisa berbohong ketika melakukan absensi. Sebab, titik koordinat posisi pegawai berdasarkan Google Map akan terlihat di aplikasi itu. "Teknologi sudah maju jadi mereka bisa kita ketahui keberadaannya," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!