Aniaya Mantan Pacar, Pemuda di Minsel Akhirnya Diciduk

Selasa, 04 Mei 2021 - 21:55 WIB
“Kami mendapat pengaduan dari masyarakat pada hari Selasa (4/5/2021) mengenai penganiayaan terhadap seorang perempuan yang terjadi pada tanggal 22 April 2021 dan sudah ada LP di Polres Minsel,” kata Ipda Trivo Datukramat kepada MNC Media Portal Indonesia, Selasa (4/5/2021).

Baca juga: Setahun Buron, Tersangka Penganiayaan di Tareran Diciduk Tim Resmob Polres Minsel

Tim kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan lokasi pelaku berada. Pelaku kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Sarang Satgassus Maleo Polda Sulut untuk dimintai keterangan. “Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polres Minsel guna proses lebih lanjut," ujarnya.

Dia menyebutkan, pelaku merupakan mantan pacar dari korban yang kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban membuat korban mengalami luka memar di bibir dan luka gores di tangan.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!