Sebabkan Kluster Covid-19, Pemkot Tangerang Larang Warga Bukber Puasa
Selasa, 04 Mei 2021 - 21:01 WIB
Liza pun mewanti-wanti terjadinya kasus baru Covid-19 di Kota Tangerang. Apalagi, kota ini belum benar-benar pulih dan terbebas dari pandemi Covid-19. Baca: Antisipasi Kerumunan, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas di Pasar Tanah Abang hingga Lebaran
"Masyarakat Kota Tangerang jangan nekat bukber di tengah pandemi. Kita harus terus berhati-hati. Bukber bisa menjadi faktor penyebab kenaikan kasus Covid-19 di Kota Tangerang," jelasnya.
Penularan Covid-19 pada kluster bukber, lanjut Liza, tidak serta merta. Tetapi membutuhkan proses selama empat hari kemudian atau sekira 14 hari ke depan.
"Kejadian terburuk, virus yang kita bawa, kita tularkan ke orang tua kita. Mereka punya komorbit, dan terburuk hingga adanya kematian. Ingat, angka kematian tertinggi adalah lansia," ujarnya.
Adapun, dasar larangan bukber itu ada dalam Surat Edaran Kemendagri Nomor : 800/2784/SJ tentang Pelarangan Kegiatan Buka Bersama di Bulan Ramadan dan Open House atau Halal Bi Halal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
"Masyarakat Kota Tangerang jangan nekat bukber di tengah pandemi. Kita harus terus berhati-hati. Bukber bisa menjadi faktor penyebab kenaikan kasus Covid-19 di Kota Tangerang," jelasnya.
Penularan Covid-19 pada kluster bukber, lanjut Liza, tidak serta merta. Tetapi membutuhkan proses selama empat hari kemudian atau sekira 14 hari ke depan.
"Kejadian terburuk, virus yang kita bawa, kita tularkan ke orang tua kita. Mereka punya komorbit, dan terburuk hingga adanya kematian. Ingat, angka kematian tertinggi adalah lansia," ujarnya.
Adapun, dasar larangan bukber itu ada dalam Surat Edaran Kemendagri Nomor : 800/2784/SJ tentang Pelarangan Kegiatan Buka Bersama di Bulan Ramadan dan Open House atau Halal Bi Halal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
(hab)
Lihat Juga :