Sebabkan Kluster Covid-19, Pemkot Tangerang Larang Warga Bukber Puasa

Selasa, 04 Mei 2021 - 21:01 WIB
loading...
Sebabkan Kluster Covid-19,...
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, dr Liza Puspadewi.Foto/SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG - Pemkot Tangerang resmi melarang warganya melakukan acara buka puasa bersama (bukber) di restoran dan kafe. Alasannya, banyak kerumunan akibat bukber puasa Ramadhan, rawan kluster baru Covid-19.

"Kasus penyebaran Covid-19, masih belum menunjukkan perubahan, ke arah yang lebih baik di Indonesia. Situasi ini sebaiknya tidak disikapi dengan gegabah," ungkap Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang, dr Liza Puspadewi, Selasa (4/5/2021).

Banyaknya kerumunan lokal di restoran, pusat perbelanjaan, hingga rumah, akibat antusiasme warga bukber puasa Ramadan dan menjalin tali silaturahmi sangat rentan dengan penyebaran Covid-19.

"Betul, acara bukber memang salah satu aktivitas positif untuk silaturahmi dengan kerabat. Tetapi tidak di tengah pandemi Covid-19. Karena efeknya akan bahaya dan berkepanjangan," paparnya.

Liza pun mewanti-wanti terjadinya kasus baru Covid-19 di Kota Tangerang. Apalagi, kota ini belum benar-benar pulih dan terbebas dari pandemi Covid-19. Baca: Antisipasi Kerumunan, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas di Pasar Tanah Abang hingga Lebaran

"Masyarakat Kota Tangerang jangan nekat bukber di tengah pandemi. Kita harus terus berhati-hati. Bukber bisa menjadi faktor penyebab kenaikan kasus Covid-19 di Kota Tangerang," jelasnya.

Penularan Covid-19 pada kluster bukber, lanjut Liza, tidak serta merta. Tetapi membutuhkan proses selama empat hari kemudian atau sekira 14 hari ke depan.
"Kejadian terburuk, virus yang kita bawa, kita tularkan ke orang tua kita. Mereka punya komorbit, dan terburuk hingga adanya kematian. Ingat, angka kematian tertinggi adalah lansia," ujarnya.

Adapun, dasar larangan bukber itu ada dalam Surat Edaran Kemendagri Nomor : 800/2784/SJ tentang Pelarangan Kegiatan Buka Bersama di Bulan Ramadan dan Open House atau Halal Bi Halal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lengkap! Daftar SD dan...
Lengkap! Daftar SD dan SMP Swasta Gratis di Kota Tangerang untuk SPMB 2026
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
Rekomendasi
Ketua Dewan Pers Komaruddin...
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Tekankan Sikap Kritis dan Konstruktif Media Massa
Kapten Iran: Perang...
Kapten Iran: Perang Merampas Euforia Piala Dunia 2026
Cerita Purbaya Ingin...
Cerita Purbaya Ingin Beli Harley Davidson Hasil Sitaan Negara, Tapi Dilarang Istri
Berita Terkini
Polda Metro Jaya: 3.588...
Polda Metro Jaya: 3.588 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR RI
Dukung Program MBG Dilanjutkan,...
Dukung Program MBG Dilanjutkan, Akademisi: Bermanfaat bagi Anak dan Masyarakat
Polda Metro Jaya Larang...
Polda Metro Jaya Larang Massa Demo Mahasiwa Masuk Jalur VIP Presiden Jerman
Ketua DPW Partai Perindo...
Ketua DPW Partai Perindo Sulsel Abdul Hayat Gani, dari Birokrasi ke Politik yang Melayani
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Hendak Culik Lansia di PIK Jakut
Buka Peluang Global,...
Buka Peluang Global, BRImo Kini Hadirkan Reksa Dana USD Batavia untuk Investor
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Kamis 19 Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved