Pemkab Pangandaran Berlakukan Syarat Ketentuan di Masa Penyekatan Wilayah

Selasa, 04 Mei 2021 - 14:49 WIB
Terkait Pos Penyekatan ini, berarti tidak ada masyarakat dari daerah lain memasuki wilayah Kabupaten Ciamis dan Pangandaran kecuali emergency atau darurat. "Pos tersebut akan didirikan oleh Polres Ciamis di Kalipucang jalur penghubung masuk ke wilayah Cilacap, Jawa Tengah dari Jawa Barat bagian selatan," katanya.

Personel Polres yang bertugas di Pos Penyekatan akan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang keluar masuk Pangandaran. "Pemeriksaan dilakukan mulai dari surat identitas, surat ijin dari pejabat instansi yang ditandatangan basah tanda tangan elektronik, surat ijin perusahaan, surat izin kepala desa dan dokumen keterangan negatif Covid-19," tuturnya.

Pada 6 hingga 17 Mei 2021 yang boleh melintas keluar masuk hanya kendaraan emergency dan pengangkut barang maupun kebutuhan pokok saja. "Bagi mereka yang tidak memenuhi persyaratan itu maka akan diputarbalikan arah oleh petugas," kata Jeje.

Pelarangan mudik ini dilakukan Pemerintah sebagai upaya meminimalisir dan memutus rantai penyebaran Covid-19. "Selain itu pada malam takbir masyarakat dilarang melakukan mobilitas dan aktivitas yang memicu kerumunan," ucapnya. (CM)
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!