Tersangka Korupsi RSP Sitanala Tangerang Dijebloskan ke Rutan Kelas 2B Pandeglang
Selasa, 04 Mei 2021 - 11:50 WIB
"Tersangka NA dilakukan penahanan rutan dan dititipkan di Rutan Kelas 2B Pandeglang. Sedangkan tersangka YY dilakukan penahanan kota dan wajib lapor," ujarnya, Selasa (4/5/2021).
Ditetapkannya YY sebagai tahanan kota, karena yang bersangkutan mengidap di penyakit jantung kronis dan baru selesai menjalani rawat inap di RS Eka Hospital.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim JPU, selanjutnya JPU akan melimpahkan berkas perkara korupsi itu ke PN Tipikor Serang guna dilakukan penuntutan di persidangan secepatnya," pungkasnya.
Adapun penyerahan tersangka NA ke Rutan Kelas 2B Pandeglang dilakukan pada Senin 3 Mei kemarin, pukul 13.00 WIB. Penyerahan itu dilakukan setelah seluruh pemeriksaan Tim JPU rampung.
Ditetapkannya YY sebagai tahanan kota, karena yang bersangkutan mengidap di penyakit jantung kronis dan baru selesai menjalani rawat inap di RS Eka Hospital.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim JPU, selanjutnya JPU akan melimpahkan berkas perkara korupsi itu ke PN Tipikor Serang guna dilakukan penuntutan di persidangan secepatnya," pungkasnya.
Adapun penyerahan tersangka NA ke Rutan Kelas 2B Pandeglang dilakukan pada Senin 3 Mei kemarin, pukul 13.00 WIB. Penyerahan itu dilakukan setelah seluruh pemeriksaan Tim JPU rampung.
(thm)
Lihat Juga :