Puluhan Narapidana Rutan Salatiga Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri
Selasa, 04 Mei 2021 - 11:37 WIB
SALATIGA - Sebanyak 62 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Salatiga diusulkan mendapat remisi Idul Fitri 1442 Hijriah.
Mereka terdiri dari narapidana perkara pencurian, narkotika, penggelapan, perlindungan anak dan penipuan.
Humas Rutan Kelas II B Salatiga Nuryadi mengatakan, usulan remisi puluhan Narapidana tersebut sudah diajukan ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
Mereka yang diusulkan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diamanatkan dalam regulasi yang berlaku.
"Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain, menjalani minimal 6 bulan pidana, berkelakuan baik, dengan dibuktikan tidak pernah melanggar aturan dan tidak mendapat catatan register pelanggaran. Disamping itu, juga aktif mengikuti program pembinaan," katanya, Selasa (4/5/2021).
Dia berharap, remisi bisa memacu semangat para narapidana untuk meningkatkan kedisiplinan serta mematuhi setiap peraturan yang berlaku selama berada di rutan walaupun dalam keadaan yang terbatas.
Terlebih di tengah masa pandemi COVID-19 seperti ini, warga binaan harus senantiasa menjaga diri dan kebersihan lingkungan.
"Rutan Salatiga terus berusaha semaksimal mungkin dalam memberikan pelayanan yang baik kepada warga binaan. Salah satunya pemberian hak berupa remisi," ujarnya.
Baca juga: Berdalih Butuh Makan dan Lebaran, Pria Klaten Bobol Toko Ponsel di Boyolali
Mereka terdiri dari narapidana perkara pencurian, narkotika, penggelapan, perlindungan anak dan penipuan.
Humas Rutan Kelas II B Salatiga Nuryadi mengatakan, usulan remisi puluhan Narapidana tersebut sudah diajukan ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
Mereka yang diusulkan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diamanatkan dalam regulasi yang berlaku.
"Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain, menjalani minimal 6 bulan pidana, berkelakuan baik, dengan dibuktikan tidak pernah melanggar aturan dan tidak mendapat catatan register pelanggaran. Disamping itu, juga aktif mengikuti program pembinaan," katanya, Selasa (4/5/2021).
Dia berharap, remisi bisa memacu semangat para narapidana untuk meningkatkan kedisiplinan serta mematuhi setiap peraturan yang berlaku selama berada di rutan walaupun dalam keadaan yang terbatas.
Terlebih di tengah masa pandemi COVID-19 seperti ini, warga binaan harus senantiasa menjaga diri dan kebersihan lingkungan.
"Rutan Salatiga terus berusaha semaksimal mungkin dalam memberikan pelayanan yang baik kepada warga binaan. Salah satunya pemberian hak berupa remisi," ujarnya.
Baca juga: Berdalih Butuh Makan dan Lebaran, Pria Klaten Bobol Toko Ponsel di Boyolali
tulis komentar anda