Masih Pandemi, Pemprov Jatim Gratiskan Biaya Sewa Empat Rusunawa Selama Dua Bulan

Selasa, 04 Mei 2021 - 07:24 WIB
Berdasarkan data dari Dinas PU Cipta Karya Jatim, total biaya sewa yang digratiskan pada 867 unit rusunawa tersebut sebesar Rp446.840.000. Dengan rincian biaya sewa yang berbeda-beda untuk masing-masing rusunawa. Untuk Rusunawa Gunungsari 268 unit, sewa yang dibebaskan selama 2 bulan yaitu Rp68.400.000.

Baca juga: Wow! 1.018 Komunitas Indonesia Timur Deklarasikan Program TAGANA KITA

Rusunawa SIER jumlah hunian 65 unit, sewa yang dibebaskan 2 bulan yaitu Rp16.700.000. Kemudian Rusunawa Jemundo jumlah hunian 68 unit, sewa yang dibebaskan 2 bulan Rp17.420.000. Terakhir Rusunawa Sumur Welut jumlah hunian 466 unit, sewa yang dibebaskan 2 bulan yaitu Rp120.900.000.

Dasar kebijakan pembebasan biaya sewa Rusunawa tersebut telah diatur dalam Perda Provinsi Jatim No. 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah bab XIII pasal 75 ayat 1, dan Pergub Jatim No. 34 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah bagian kedua, pasal 9 ayat 1.

"Semua kebijakan yang diambil ada aturannya, termasuk dengan pembebasan biaya sewa Rusunawa ini. Harapannya, kebijakan ini bisa dimanfaatkan dengan maksimal untuk kesejahteraan masyarakat Jatim," pungkas Khofifah.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!