Masih Pandemi, Pemprov Jatim Gratiskan Biaya Sewa Empat Rusunawa Selama Dua Bulan

Selasa, 04 Mei 2021 - 07:24 WIB
loading...
Masih Pandemi, Pemprov...
Ilustrasi rusunawa di Surabaya. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
SURABAYA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) menggratiskan biaya sewa empat Rumah Susun Sewa ( Rusunawa ) milik Pemprov selama dua bulan kedepan.

Penggratisan sewa rusunawa ini terhitung, mulai bulan Mei dan Juni 2021. Keempat rusunawa milik Pemprov Jatim yang memiliki total hunian sebanyak 867 unit tersebut yaitu Rusunawa Sumur Welut, Rusunawa Jemundo, Rusunawa Gunungsari, dan Rusunawa SIER.

"Penggratisan sewa rusunawa selama dua bulan kedepan ini, kami harap bisa sedikit meringankan beban masyarakat. Sehingga, biaya sewa bisa dialokasikan untuk kebutuhan lainnya, dan masyarakat bisa tenang selama beribadah di bulan Ramadhan dan menjelang datangnya Hari Raya Idul Fitri, sekaligus jelang pendaftaran sekolah," kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Selasa (4/5/2021).

Baca juga: SIM Gratis untuk Keluarga KRI Nanggala-402, Polres Tulungagung: Ini Bentuk Kepedulian Kita

Khofifah menjelaskan, penggratisan sewa Rusunawa tersebut karena masih adanya pandemi COVID-19 dan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Hal itu berimbas pada menurunnya penghasilan masyarakat. Termasuk para penghuni Rusunawa. Karenanya, penggratisan biaya sewa rusunawa ini diharapkan bisa dimanfaatkan maksimal oleh masyarakat.

"Kita ketahui bahwa pandemi COVID-19 ini memang berdampak terhadap semua lapisan masyarakat, apalagi mereka yang menghuni rusunawa,. Tetap tinggal di Rusunawa, Idul Fitri tahun ini jangan mudik dulu, " urainya.

Berdasarkan data dari Dinas PU Cipta Karya Jatim, total biaya sewa yang digratiskan pada 867 unit rusunawa tersebut sebesar Rp446.840.000. Dengan rincian biaya sewa yang berbeda-beda untuk masing-masing rusunawa. Untuk Rusunawa Gunungsari 268 unit, sewa yang dibebaskan selama 2 bulan yaitu Rp68.400.000.

Baca juga: Wow! 1.018 Komunitas Indonesia Timur Deklarasikan Program TAGANA KITA

Rusunawa SIER jumlah hunian 65 unit, sewa yang dibebaskan 2 bulan yaitu Rp16.700.000. Kemudian Rusunawa Jemundo jumlah hunian 68 unit, sewa yang dibebaskan 2 bulan Rp17.420.000. Terakhir Rusunawa Sumur Welut jumlah hunian 466 unit, sewa yang dibebaskan 2 bulan yaitu Rp120.900.000.

Dasar kebijakan pembebasan biaya sewa Rusunawa tersebut telah diatur dalam Perda Provinsi Jatim No. 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah bab XIII pasal 75 ayat 1, dan Pergub Jatim No. 34 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah bagian kedua, pasal 9 ayat 1.

"Semua kebijakan yang diambil ada aturannya, termasuk dengan pembebasan biaya sewa Rusunawa ini. Harapannya, kebijakan ini bisa dimanfaatkan dengan maksimal untuk kesejahteraan masyarakat Jatim," pungkas Khofifah.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bantu Warga Urus Sertifikat,...
Bantu Warga Urus Sertifikat, 40 Kantor Pertahanan di Jatim Tetap Beroperasi saat Lebaran
Kepala BSKDN Ajak ASN...
Kepala BSKDN Ajak ASN Jatim Bangun Kebijakan Berdampak Berbasis SDM dan Digital
Pelaku Usaha IHT Madura...
Pelaku Usaha IHT Madura Minta Pemerintah Pusat Lakukan Pembinaan
Santri Pesantren Teknologi...
Santri Pesantren Teknologi Majapahit Juara 1 JYCC 2025, Temukan Inovasi Deteksi Autisme
Cetak Inovator Birokrasi...
Cetak Inovator Birokrasi Indonesia, LAN dan Pemprov Jatim Gelar ASN LIFT Expo 2025,
Ekonomi Jatim Triwulan...
Ekonomi Jatim Triwulan III 2025 Tumbuh Tertinggi 1,70%, Khofifah: Bukti Soliditas Semua Pihak
Sidang Korupsi Dana...
Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim, Khofifah Bantah Terima Fee Ijon 30 Persen
Dihadirkan KPK, Khofifah...
Dihadirkan KPK, Khofifah Dijadwalkan Jadi Saksi Sidang Hibah Dana Jatim pada Kamis Ini
LAN Sebut Indek Kualitas...
LAN Sebut Indek Kualitas Kebijakan 2025 Lampaui Target Nasional
Rekomendasi
Kapitalisasi Pasar Tembus...
Kapitalisasi Pasar Tembus Rp2,74 Triliun, CST Token Pacu Pengembangan Infrastruktur Digital
Tanpa Kompensasi, Harga...
Tanpa Kompensasi, Harga Asli Pertamax Tembus Rp20.000 per Liter
AHY Ungkap Ego Sektoral...
AHY Ungkap Ego Sektoral Jadi Hambatan Tata Kelola Kebandarudaraan
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
Perkiraan Biaya Sewa...
Perkiraan Biaya Sewa Jet Pribadi untuk Traveling ke AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved