Sidang Praperadilan Henky, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Pidana Dalam Jual Beli Tanah
Selasa, 04 Mei 2021 - 05:23 WIB
TANJUNG PINANG - Kuasa hukum Nguan Seng alias Henky (82) membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang, Senin (3/5/2021). Kuasa hukum menilai penetapan tersangka kliennya yang sudah tua renta atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan oleh penyidik Polres Tanjung Pinang tidak sah.
"Bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon yang dilakukan oleh termohon harus dinyatakan tidak sah," kata Kuasa hukum Henky, Herdika Sukma Negara saat membacakan permohonan, di PN Tanjung Pinang.
Hendika menilai penetapan tersangka Henky tidak sah lantaran tidak ada dua alat bukti yang cukup. Untuk diketahui, penetapan tersangka Hengky merupakan buntut laporan Laurence M Takke terkait jual beli lahan.
"Tidak adanya minimum dua alat bukti yang didukung dengan barang bukti untuk membuktikan secara permulaan mengenai adanya perbuatan pidana dalam peristiwa jual beli bidang tanah antara pemohon dengan Sdr. Laurence M Takke" ujar Herdika.
Jual beli tanah itu disebut murni keperdataan dan tidak ada peristiwa pidana. Dikatakan, proses jual beli tanah milik pemohon yang terletak di Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan dengan luas 9 hektare itu disepakati dibagi menjadi dua tahap.
Pada proses pertama seluas 3 hektare telah dilakukan secara sah dengan bukti Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor 23 dan Akta Pengoperan Dan Pelepasan Hak Nomor 24 tertanggal 29 Mei 2019 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Notaris Kota Tanjungpinang Robbi Purba dan juga telah dilakukan pemeriksaan bahwa bidang tanah tersebut telah terdaftar (teregister) dan tercatat. "Telah adanya pembayaran uang pembelian sebesar Rp 6.750.000.000 secara sukarela dan sah oleh Laurence M. Takke kepada pemohon," terang Herdika.
Sementara tahap kedua seluas 6 hektare, kata Herdika, telah dibuat Legalisasi Kesepakatan Bersama antara pemohon dengan Laurence M. Takke Nomor 08/Leg/Not.RP/V/2019 tertanggal 29 Mei 2019. Dikatakan Herdika, kesepakatan bersama itu pada pokoknya menjelaskan bahwa Takke sebagai Pihak Kedua/Pihak Pembeli sepakat dan sudah mengetahui bahwa surat atas bidang tanah tersebut masih dalam proses penyelesaian masalah. Baca: Suami yang Sempat Viral Tusuk Istri di Bandung Berkilah Mabuk.
Pemohon berjanji akan menyelesaikan masalah surat tanah tersebut dengan tepat waktu (vide Pasal 2 Kesepakatan Bersama Nomor 08/Leg/Not.RP/V/2019 tertanggal 29 Mei 2019). "Bahwa peristiwa yang terjadi dalam jual beli bidang tanah antara pemohon dengan Takke adalah murni peristiwa dan perbuatan keperdataan," ujar Herdika.
Dengan demikian kata dia, tidak ada peristiwa atau perbuatan tindak pidana dalam peristiwa jual beli tersebut. Oleh sebab itu, Henky meminta hakim tunggal M. Sacral Ritonga mengabulkan seluruh permohonan, yaitu menyatakan penetapan tersangka tidak sah, menghentikan penyidikan, menyatakan batal serta tidak sah segala penetapan yang dilakukan penyidik Polres Tanjung Pinang. Baca Juga: Balap Liar Berdalih Menunggu Sahur Menjamur di Gresik.
Lihat Juga: Praperadilan, Tom Lembong Bakal Hadirkan 5 Saksi Ahli Buktikan Penetapan Tersangka Tidak Sah
"Bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon yang dilakukan oleh termohon harus dinyatakan tidak sah," kata Kuasa hukum Henky, Herdika Sukma Negara saat membacakan permohonan, di PN Tanjung Pinang.
Hendika menilai penetapan tersangka Henky tidak sah lantaran tidak ada dua alat bukti yang cukup. Untuk diketahui, penetapan tersangka Hengky merupakan buntut laporan Laurence M Takke terkait jual beli lahan.
"Tidak adanya minimum dua alat bukti yang didukung dengan barang bukti untuk membuktikan secara permulaan mengenai adanya perbuatan pidana dalam peristiwa jual beli bidang tanah antara pemohon dengan Sdr. Laurence M Takke" ujar Herdika.
Jual beli tanah itu disebut murni keperdataan dan tidak ada peristiwa pidana. Dikatakan, proses jual beli tanah milik pemohon yang terletak di Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan dengan luas 9 hektare itu disepakati dibagi menjadi dua tahap.
Pada proses pertama seluas 3 hektare telah dilakukan secara sah dengan bukti Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor 23 dan Akta Pengoperan Dan Pelepasan Hak Nomor 24 tertanggal 29 Mei 2019 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Notaris Kota Tanjungpinang Robbi Purba dan juga telah dilakukan pemeriksaan bahwa bidang tanah tersebut telah terdaftar (teregister) dan tercatat. "Telah adanya pembayaran uang pembelian sebesar Rp 6.750.000.000 secara sukarela dan sah oleh Laurence M. Takke kepada pemohon," terang Herdika.
Sementara tahap kedua seluas 6 hektare, kata Herdika, telah dibuat Legalisasi Kesepakatan Bersama antara pemohon dengan Laurence M. Takke Nomor 08/Leg/Not.RP/V/2019 tertanggal 29 Mei 2019. Dikatakan Herdika, kesepakatan bersama itu pada pokoknya menjelaskan bahwa Takke sebagai Pihak Kedua/Pihak Pembeli sepakat dan sudah mengetahui bahwa surat atas bidang tanah tersebut masih dalam proses penyelesaian masalah. Baca: Suami yang Sempat Viral Tusuk Istri di Bandung Berkilah Mabuk.
Pemohon berjanji akan menyelesaikan masalah surat tanah tersebut dengan tepat waktu (vide Pasal 2 Kesepakatan Bersama Nomor 08/Leg/Not.RP/V/2019 tertanggal 29 Mei 2019). "Bahwa peristiwa yang terjadi dalam jual beli bidang tanah antara pemohon dengan Takke adalah murni peristiwa dan perbuatan keperdataan," ujar Herdika.
Dengan demikian kata dia, tidak ada peristiwa atau perbuatan tindak pidana dalam peristiwa jual beli tersebut. Oleh sebab itu, Henky meminta hakim tunggal M. Sacral Ritonga mengabulkan seluruh permohonan, yaitu menyatakan penetapan tersangka tidak sah, menghentikan penyidikan, menyatakan batal serta tidak sah segala penetapan yang dilakukan penyidik Polres Tanjung Pinang. Baca Juga: Balap Liar Berdalih Menunggu Sahur Menjamur di Gresik.
Lihat Juga: Praperadilan, Tom Lembong Bakal Hadirkan 5 Saksi Ahli Buktikan Penetapan Tersangka Tidak Sah
(nag)
tulis komentar anda