Polisi Gagalkan Penyelundupan 34 Boks Benih Lobster Campur Sayuran di Bandara Soetta

Senin, 03 Mei 2021 - 18:53 WIB
Saat ini, petugas masih mendalami temuan itu, termasuk memeriksa alamat pengirim benih lobster itu. Pengiriman benih lobster ini diduga melanggar tindak pidana perikanan atau karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

"Perbuatan itu melanggar Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat 1 atau Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat 1 UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubaan Atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan," ujarnya.

Sebagaimana Pasal 87 Jo Pasal 34 UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, tindakan tersebut dapat dikenakan pidana sekira 8 tahun penjara.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!