H-10, Ratusan Pemudik Roda Dua Mulai Lintasi Bekasi
Senin, 03 Mei 2021 - 16:54 WIB
Saat ini, kata dia, petugas melakukan pengecekan di wilayah Kabupaten Bekasi, yakni di Jalan Tol Jakarta Cikampek wilayah Cikarang Barat dan Jalur Arteri Jalan Raya Pantura Kedungwaringin. ”Untuk seluruh Polda Metro Jaya itu ada 31 lokasi. 17 itu ada cek poin 14 kegiatan penyekatan salah satunya Kedungwarin ini,” ujarnya.
Menurut dia, mulai 6-17 Mei 2021 akan dilakukan Operasi Ketupat dalam rangka peniadaan mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah. Akses keluar wilayah Kabupaten Bekasi akan dilakukan penyekatan serta memutar balik kendaraan. ”Di sini adalah titik pertahanan terakhir jadi jika ada jalur tadi lolos maka di sini terakhir melakukan penyekatan, pasti kami perketat,” ucapnya.
Selain jalur arteri dan ruang jalan tol, kata dia, penyekatan juga dilakukan di jalur alternatif lainnya. Sehingga dipastikan pada 6-17 Mei 2021 tidak ada kendaraan yang dapat lolos melakukan mudik.”Bakal dilakukan penyekatan jalur-jalur tikus dan jalur-jalur alternatif kita lakukan penyekatan penindakan juga dengan cara diputar balik,” tegasnya.
Sementara untuk kendaraan travel gelap, jika kedapatan melakukan perjalanan mudik akan dilakukan penindakan, bukan hanya diputar balik. Akan tetapi akan ditahan untuk diberikan hukuman berupa denda maupun kurungan. Selain itu, petugas juga mengawasi kendaraan-kendaraan terutama travel gelap, maupun travel resmi yang menyalahi trayek.
Sesuai diatur dalam Pasal 308 UUD Nomor 22/2019 yang mana itu nanti mendapatkan hukuman berupa kurungan ataupun denda. Untuk itu, dia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan mudik dan tetap dirumah demi mencegah terjadinya penularan wabah Covid-19 kepada keluarganya di kampung.
Menurut dia, mulai 6-17 Mei 2021 akan dilakukan Operasi Ketupat dalam rangka peniadaan mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah. Akses keluar wilayah Kabupaten Bekasi akan dilakukan penyekatan serta memutar balik kendaraan. ”Di sini adalah titik pertahanan terakhir jadi jika ada jalur tadi lolos maka di sini terakhir melakukan penyekatan, pasti kami perketat,” ucapnya.
Selain jalur arteri dan ruang jalan tol, kata dia, penyekatan juga dilakukan di jalur alternatif lainnya. Sehingga dipastikan pada 6-17 Mei 2021 tidak ada kendaraan yang dapat lolos melakukan mudik.”Bakal dilakukan penyekatan jalur-jalur tikus dan jalur-jalur alternatif kita lakukan penyekatan penindakan juga dengan cara diputar balik,” tegasnya.
Sementara untuk kendaraan travel gelap, jika kedapatan melakukan perjalanan mudik akan dilakukan penindakan, bukan hanya diputar balik. Akan tetapi akan ditahan untuk diberikan hukuman berupa denda maupun kurungan. Selain itu, petugas juga mengawasi kendaraan-kendaraan terutama travel gelap, maupun travel resmi yang menyalahi trayek.
Sesuai diatur dalam Pasal 308 UUD Nomor 22/2019 yang mana itu nanti mendapatkan hukuman berupa kurungan ataupun denda. Untuk itu, dia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan mudik dan tetap dirumah demi mencegah terjadinya penularan wabah Covid-19 kepada keluarganya di kampung.
(hab)
Lihat Juga :