Sumber Masalah Penyaluran BPNT dari Kemensos Dinilai Ada di Tikor Kabupaten
Senin, 03 Mei 2021 - 16:45 WIB
Selain itu Rahmat Hidayat mengungkapkan bahawa, setelah pihaknya melakukan pengkajian terkait Program Sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), pihaknya menemukan bahwa Program BPNT tidak maksimal karena Kabupaten tidak pernah melakukan evaluasi terhadap pemasok.
Selain itu kata dia, jelas bahwa berdasarkan surat ederan Dinas Sosial Provinsi Sulsel terkait pemasok kebijakannya mulai Januari 2021 wewenang penuh itu diberikan kepada kabupaten untuk mengatur pemasok.
"Dugaan awal kami bahwa tidak adanya regulasi jelas dan Pedum baru kami menduga banyak di kabupaten yang menyalahgunaan wewenang maupun pelanggaran karena Penyaluran BPNT terus bergulir di beberapa Kabupaten di Sulawesi Selatan dan menemukan pelanggaran. Pasalnya, penyaluran tidak sesuai pedoman umum (pedum)," katanya.
Baca Juga: Pemkab Pangkep Terima Mobil Dapur Lapangan dari Kemensos
Alhasil, kata dia, banyak warga yang dirugikan. Padahal melihat program sosial tidak lagi bertujuan untuk pemunuhan gizi masyarakat.
"Tapi kami melihat dengan tidak adanya regulasi yang jelas yang membuat ini murni rantai bisnis pemasok," katanya.
Selain itu, dirinya mengatakan, penting juga diketahui oleh publik bahwa awalnya pihaknya sempat keliru terkait gaduhnya soal SK yang dikeluarkan oleh Sekprov dalam hal ini dia sebagai tim koordinsi (tikor).
Selain itu kata dia, jelas bahwa berdasarkan surat ederan Dinas Sosial Provinsi Sulsel terkait pemasok kebijakannya mulai Januari 2021 wewenang penuh itu diberikan kepada kabupaten untuk mengatur pemasok.
"Dugaan awal kami bahwa tidak adanya regulasi jelas dan Pedum baru kami menduga banyak di kabupaten yang menyalahgunaan wewenang maupun pelanggaran karena Penyaluran BPNT terus bergulir di beberapa Kabupaten di Sulawesi Selatan dan menemukan pelanggaran. Pasalnya, penyaluran tidak sesuai pedoman umum (pedum)," katanya.
Baca Juga: Pemkab Pangkep Terima Mobil Dapur Lapangan dari Kemensos
Alhasil, kata dia, banyak warga yang dirugikan. Padahal melihat program sosial tidak lagi bertujuan untuk pemunuhan gizi masyarakat.
"Tapi kami melihat dengan tidak adanya regulasi yang jelas yang membuat ini murni rantai bisnis pemasok," katanya.
Selain itu, dirinya mengatakan, penting juga diketahui oleh publik bahwa awalnya pihaknya sempat keliru terkait gaduhnya soal SK yang dikeluarkan oleh Sekprov dalam hal ini dia sebagai tim koordinsi (tikor).
Lihat Juga :