Tempat Hiburan Malam di Kota Batam Tutup Jelang Idul Fitri
Senin, 03 Mei 2021 - 16:35 WIB
"Usaha kepariwisataan yang bergerak dibidang restoran dan rumah makan menutup sekeliling usahanya menggunakan kain penutup atau gorden pada saat buka di siang hari selama bulan Ramadhan," jelasnya.
Tim terpadu pengawasan akan melakukan pemantauan, pengendalian dan penindakan terhadap ketentuan ini. Setiap pelanggaran atas ketentuan tersebut akan di beri sanksi teguran, pembekuan izin usaha sampai dengan penutupan tempat usaha sesuai dengan perundang undangan yang berlaku. "Penutupan itu dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak dinginkan," katanya. Baca juga: Surabaya Terapkan Aturan Karantina 5 Hari Bagi Pemudik
Ia juga berharap para pemilik tempat hiburan malam dan sejenisnya bisa mengindahkan surat edaran yang sudah disebarkan jauh hari itu. Pihaknya mengaku akan menindak tegas jika kedapatan ada pihak yang melanggar edaran ini. "Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi dan ikut berpartisipasi dalam menjaga dan menciptakan situasi yang aman dan nyaman," pungkasnya.
Tim terpadu pengawasan akan melakukan pemantauan, pengendalian dan penindakan terhadap ketentuan ini. Setiap pelanggaran atas ketentuan tersebut akan di beri sanksi teguran, pembekuan izin usaha sampai dengan penutupan tempat usaha sesuai dengan perundang undangan yang berlaku. "Penutupan itu dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak dinginkan," katanya. Baca juga: Surabaya Terapkan Aturan Karantina 5 Hari Bagi Pemudik
Ia juga berharap para pemilik tempat hiburan malam dan sejenisnya bisa mengindahkan surat edaran yang sudah disebarkan jauh hari itu. Pihaknya mengaku akan menindak tegas jika kedapatan ada pihak yang melanggar edaran ini. "Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi dan ikut berpartisipasi dalam menjaga dan menciptakan situasi yang aman dan nyaman," pungkasnya.
(don)
Lihat Juga :