Tempat Hiburan Malam di Kota Batam Tutup Jelang Idul Fitri

Senin, 03 Mei 2021 - 16:35 WIB
loading...
Tempat Hiburan Malam...
Barelang Kombes Pol Yos Guntur. Foto SINDOnews
A A A
BATAM - Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur menegaskan bahwa menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442, seluruh kegiatan usaha jasa hiburan malam ditutup. Baca juga: Malam Ini, Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated Kembali Dibuka secara Bertahap

Ini, kata dia, sesuai ketentaun yang tertuang dalam Surat Edaran: SE/175/IV/2021, SE/1/IV/PAM.4.1./2021 dan Surat edaran Nomor: 15/SE/DISBUDPAR-SOW/IV/2021 Tentang Waktu Penyelenggaran Dan Jasa Usaha Kepariwisataan Di Bulan Suci Ramadhan Dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H, tempat hiburan malam yang di sebutkan seperti Arena permainan Mekanik/Manual/ Elektronik, Diskotik, Karoke, Pub, Bar, Musik Hidup, Klab Malam, Panti Pijat/Massagedan Spa termasuk fasilitas Hotel, dengan berbagai ketentuan.

"Ketentuan yang di maksud yaitu 3 hari menjelang dan di awal Ramadhan yaitu H-1 Ramadhan 1442 H, Hari H (1 Ramadhan 1442 H), H+1 (2 Ramadhan 1442 H), 2 Hari di pertengahan Ramadhan yaitu H-1 Nuzul Quran (16 Ramadhan 1442 H), Hari H Nuzul Quran (17 Ramadhan 1442 H) dan 3 Hari di akhir dan setelah Ramadhan yaitu H-1 Idul Fitri 1442 H, Hari H idul Fitri (1 syawal 1442 H), dan H+1 Idul Fitri (2 syawal 1442 H)," katanya Senin (3/5/21).

Kemudian, selain dari malam yang disebutkan kegiatan jasa hiburan dapat dimulai kembali pada pukul 21.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB yang juga harus memenuhi ketentuan dengan tetap menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban di lokasi tempat usaha. Serta jasa usaha pariwisata diwajibkan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 di lokasi usaha sebagai pencegahan peningkatan penularan COVID-19.

"Usaha kepariwisataan yang bergerak dibidang restoran dan rumah makan menutup sekeliling usahanya menggunakan kain penutup atau gorden pada saat buka di siang hari selama bulan Ramadhan," jelasnya.

Tim terpadu pengawasan akan melakukan pemantauan, pengendalian dan penindakan terhadap ketentuan ini. Setiap pelanggaran atas ketentuan tersebut akan di beri sanksi teguran, pembekuan izin usaha sampai dengan penutupan tempat usaha sesuai dengan perundang undangan yang berlaku. "Penutupan itu dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak dinginkan," katanya. Baca juga: Surabaya Terapkan Aturan Karantina 5 Hari Bagi Pemudik

Ia juga berharap para pemilik tempat hiburan malam dan sejenisnya bisa mengindahkan surat edaran yang sudah disebarkan jauh hari itu. Pihaknya mengaku akan menindak tegas jika kedapatan ada pihak yang melanggar edaran ini. "Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi dan ikut berpartisipasi dalam menjaga dan menciptakan situasi yang aman dan nyaman," pungkasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Bareskrim Gerebek New...
Bareskrim Gerebek New Zone, Penasihat Ahli Kapolri: Tekan Peredaran Narkoba di Sumut
Bareskrim Polri Gerebek...
Bareskrim Polri Gerebek New Zone Medan, Tempat Hiburan Malam Penjual Narkoba Tinggal Tunggu Waktu
Asphija Ingin Dilibatkan...
Asphija Ingin Dilibatkan Merumus Aturan Hiburan
Pemprov DKI Wajibkan...
Pemprov DKI Wajibkan Seluruh Tempat Hiburan Malam Tutup pada Hari Pertama Ramadan
Operasi Tempat Hiburan...
Operasi Tempat Hiburan Malam, Imigrasi Amankan DJ dan Dancer Asing
Libur Lebaran 2026,...
Libur Lebaran 2026, Krakatau Park Jadi Magnet Wisatawan di Lampung Selatan
Momen Desta Lebaran...
Momen Desta Lebaran Bareng Natasha Rizky, Pakai Baju Kembaran
Momen Ayu Azhari Bertemu...
Momen Ayu Azhari Bertemu Jokowi saat Salat Id, Asyik Foto Bareng
Rekomendasi
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Berita Terkini
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
HUT ke-499 DKI, Parade...
HUT ke-499 DKI, Parade Mobil Hias hingga Tarian Khas Jakarta Meriahkan Jakfestival di Ancol
13 Kiai Berkumpul di...
13 Kiai Berkumpul di Ponpes Al Falah Ploso, Serukan Muktamar NU Digelar di Pesantren
Jakarta Rawan Sinkhole,...
Jakarta Rawan Sinkhole, Wagub DKI Rano: Ada Daerah Berpotensi Ambles
Infografis
10 Kota dengan Konsumsi...
10 Kota dengan Konsumsi Gorengan Tertinggi di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved