22 Mobil Travel Gelap Dikandangkan Polres Depok

Senin, 03 Mei 2021 - 13:29 WIB
Dia mengimbau kepada masyarakat khususnya pengguna travel travel jika ingin berpergian ke luar kota sebelum 6 Mei 2021 maka harus menggunakan kendaraan yang sesuai dan memilkki izin trayek. Kendaraan tersebut pun diamakan sementara di Polrestro Depok dan dikenakan tindakan berupa tilang.

Sedangkan sidang baru digelar sehabis Lebaran.“Harapannya untuk memberi efek jera kepada para pengemudi travel gelap supaya tidak mengangkut lagi penumpangnya jelang lebaran,” ucapnya. Kendaraan tersebut melanggar pasal 308 UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukumannya pidana kurungan selama dua bulan atau denda Rp 600 ribu. Yaitu setiap orang yang memberikan kendaraan bermotor yang tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!