22 Mobil Travel Gelap Dikandangkan Polres Depok

Senin, 03 Mei 2021 - 13:29 WIB
Sebanyak 22 mobil travel gelap diamankan karena tidak mengantongi izin trayek. Foto/SINDOnews/R Ratna Purnama
DEPOK - Sebanyak 22 mobil travel gelap diamankan karena tidak mengantongi izin trayek. Kendaraan yang disita kebanyakan jenis ELF dan berasal dari luar Kota Depok. Kendaraan tersebut diduga dimiliki oleh pribadi namun digunakan untuk perjalanan mengangkut orang.

Kendaraan yang diamankan kebanyakan dari Bogor, Sumedang, Banten bahkan Jepara, Jawa Tengah. “Soal travel gelap ini sudah jelas ada instruksi pemerintah tahun ini akan ada larangan berkaitan mudik. Menjelang hari raya kami melaksanakan razia travel gelap ini,” kata Kasat Lantas Polrestro Depok AKBP Andi M Indra Waspada, Senin (3/5/2021).



Sesuai aturan di Pasal 173 ayat (1) huruf C maka penyelanggaraan angkutan orang tidak dalam trayek, kemudian tidak memiliki izin penyelenggaraan pengangkutan barang bahwa kendaraan tersebut menyimpang dari izin yang ditentukan.

“Artinya apabila travel tersebut tidak memiliki izin trayek, maka dianggap travel itu travel gelap. Artinya tidak memiliki izin kayak yaitu ada perbedaan antara pelat hitam dan pelat kuning. Yang legal pelat kuning,” tukasnya. Baca: Terekam Kamera, Driver Ojol Berjalan Bebas di Tol Sedyatmo
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!