Kirim Takjil Maut ke Polisi, Gadis Cantik Ini Ternyata Bekerja di Salon Kecantikan
Senin, 03 Mei 2021 - 12:48 WIB
Namun sayang, rencana mengirimkan lewat ojol tanpa aplikasi justru salah sasaran. Keluarga Tomy tidak mau menerima dengan alasan tidak kenal sehingga dibawa driver ojol Bandiman pulang ke rumah untuk disantap bersama keluarga hingga berujung meninggalnya Naba Faiz Prasetyo.
Kasatreskrim menambahkan, tersangka NA bakal dijerat Pasal 340 KUHP Sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76c Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Barang siapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, kemudian pertanggungjawabannya dengan hukuman pidana mati atau
seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun," tegasnya.
Kasatreskrim menambahkan, tersangka NA bakal dijerat Pasal 340 KUHP Sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76c Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Barang siapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, kemudian pertanggungjawabannya dengan hukuman pidana mati atau
seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun," tegasnya.
(shf)
tulis komentar anda