Bupati Malang Minta Warga Sholat Id di rumah dan Tiadakan Halal Bihalal

Jum'at, 22 Mei 2020 - 10:13 WIB
Empat belas kecamatan yang dimaksud yakni, Kecamatan Lawang, Singosari, Pakis, Bululawang, Pujon, Ngantang, Ngajum, Pakisaji, Dau, Karangploso, Kepanjen, Ampelgading, Wajak dan Pagelaran.

Sedangkan untuk 19 kecamatan yang termasuk dalam zona hijau juga harus mengikuti saran bupati yang meminta agar masyarakat mengikuti anjuran pemerintah dan MUI. Shalat Idul Fitri merupakan amalan ibadah sunah, sehingga agar terhindar dari bahaya penyebaran virus, lebih baik warga melakukan Sholat Sunah Idul Fitri di rumah untuk menghindari penyebaran COVID-19 semakin meluas di Kabupaten Malang.

“Terlebih lagi, saat ini Malang Raya tengah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga mewajibkan warga tidak melakukan kegiatan berkerumun. Sehingga acara seremoni Idul Fitri lainnya, seperti halal bi halal dan takbir keliling, juga ditiadakan,” kata Bupati Malang Muhammad Sanusi.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!