145 Toko Dipalak Lurah untuk THR, Wali Kota Gibran Sigap Mengembalikan

Minggu, 02 Mei 2021 - 12:40 WIB
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka saat mengembalikan uang pungutan liar yang diduga dilakukan oleh Linmas atas perintah Lurah Gajahan. Foto/Okezone/Bramantyo
SOLO - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka langsung mengembalikan uang hasil pungutan liar (Pungli) kepada 145 pengelola toko yang ada di Kelurahan Gajahan, Pasar Kliwon, Kota Solo.



Uang yang dikembalikan oleh Gibran itu merupakan hasil pungli yang diduga dilakukan oleh Linmas atas perintah Lurah Gajahan. Besaran pungli yang dikembalikan oleh Gibran pada sejumlah toko bervariatif. Ada yang Rp50 ribu, dan ada pula Rp100 ribu.



Sikap Gibran mengembalikan uang pada pemilik toko yang ada di wilayah Gajahan ini, sebagai bentuk respons dirinya menyusul munculnya keluhan dari sejumlah warga tentang adanya praktik pungutan zakat oleh Linmas, dengan membawa surat bertanda tangan Lurah Gajahan.



"Saya ucapkan terima kasih pada warga Gajahan, yang sudah melaporkan kejadian ini. Praktik ini harus segera disudahi. Karena yang berhak menarik zakat , infaq dan shodaqoh itu Baznas," papar Gibran pada pemilik toko, Minggu (2/5/2021).

Gibran pun berulang kali berpesan pada pemilik toko, saat mengembalikan uang pungli , untuk tidak memberikan sumbangan apapun pada siapapun. Karena, ungkap Gibran, sudah ada badan atau lembaga yang paling berwenang untuk menarik zakat, infaq dan shodaqoh yang ditunjuk oleh negara.



Menyusul terungkapnya kasus pungli yang diduga dilakukan oleh Lurah Gajahan, secara resmi Gibran memberhentikan jabatan Lurah Gajahan. Dan untuk proses selanjutnya, Gibran menyerahkannya pada Inspektorat, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk dilakukan pemeriksaan dan penjatuhan sanksi.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content