Batasi Mobilitas Antar Daerah, Ridwan Kamil Terbitkan SE Pengendalian Aktivitas Masyarakat

Sabtu, 01 Mei 2021 - 16:23 WIB
Simulasi penyekatan pemudik di Pintu Tol Palimanan, Kamis (29/4/2021). Foto/Humas Jabar
BANDUNG - Jawa Barat terus berupaya mengurangi risiko penularan COVID-19 saat musim libur Lebaran 2021 , salah satunya dengan mengendalikan pergerakan warga antar daerah, baik lintas provinsi maupun kabupaten/kota.

Baca juga: Ridwan Kamil Tunaikan Zakat Mal Lewat Baznas Jabar

Masyarakat yang hendak melakukan aktivitas perjalanan untuk keperluan mendesak dan kepentingan non-mudik, seperti perjalanan dinas/bekerja wajib mengantongi surat izin perjalanan tertulis atau surat Izin keluar/masuk (SIKM) sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Baca juga: Ini Aturan Lengkap Operasional Terminal, Bandara, dan Stasiun di Bandung saat Pembatasan

Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Jabar, Daud Achmad mengatakan, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil sudah mengeluarkan SE Nomor: 70/KS.01.01/SATPOL PP tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Penanganan COVID-19 selama Masa Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021.



SE tersebut ditujukan kepada kepada bupati/wali kota se-Jabar dan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 kabupaten/jota se-Jabar, agar sama-sama mengendalikan aktivitas dan mengurangi mobilitas masyarakat di wilayahnya. Jika aktivitas masyarakat terkendali, kata Daud, maka ruang gerak COVID-19 bisa dibatasi.

"Pengendalian aktivitas masyarakat perlu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Apalagi, tren kasus COVID-19 di Jabar sedang menurun. Ini harus dipertahankan secara bersama-sama, baik oleh pemerintah maupun masyarakat," kata Daud, Sabtu (1/5/2021).

Daud menjelaskan, penanganan pelaku perjalanan lintas batas antar provinsi tercantum dalam SE tersebut. Selain pelaku perjalanan wajib mengantongi surat izin perjalanan/SIKM, operasi gabungan antarprovinsi di wilayah perbatasan akan dilakukan dengan melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan TNI/Polri.

Operasi gabungan, kata Daud, digelar di titik-titik yang sudah disepakati. Satgas Penanganan COVID-19 kabupaten/kota pun diminta membangun kondusivitas antar daerah kabupaten/kota dan menerapkan aturan perjalanan lintas batas provinsi sesuai dengan SE Satgas Penanganan COVID-19 Nasional.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More