Batasi Mobilitas Antar Daerah, Ridwan Kamil Terbitkan SE Pengendalian Aktivitas Masyarakat

Sabtu, 01 Mei 2021 - 16:23 WIB
Simulasi penyekatan pemudik di Pintu Tol Palimanan, Kamis (29/4/2021). Foto/Humas Jabar
BANDUNG - Jawa Barat terus berupaya mengurangi risiko penularan COVID-19 saat musim libur Lebaran 2021 , salah satunya dengan mengendalikan pergerakan warga antar daerah, baik lintas provinsi maupun kabupaten/kota.

Baca juga: Ridwan Kamil Tunaikan Zakat Mal Lewat Baznas Jabar



Masyarakat yang hendak melakukan aktivitas perjalanan untuk keperluan mendesak dan kepentingan non-mudik, seperti perjalanan dinas/bekerja wajib mengantongi surat izin perjalanan tertulis atau surat Izin keluar/masuk (SIKM) sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Baca juga: Ini Aturan Lengkap Operasional Terminal, Bandara, dan Stasiun di Bandung saat Pembatasan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!