Pemprov Sulsel Terbitkan Surat Edaran Larangan Mudik Bagi ASN

Sabtu, 01 Mei 2021 - 15:21 WIB
Larangan mudik, kata Plt Gubernur , dikecualikan bagi ASN yang sedang melaksanakan perjalanan kedinasan yang bersifat penting, dan telah mendapat surat tugas dari pejabat pimpinan atau kepala perangkat daerah/unit kerja.

Andi Sudirman juga mengungkapkan, dalam rangka kebijakan larangan mudik, dilakukan pembatasan pergerakan seluruh moda transportasi dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Kecuali untuk pergerakan daerah aglomerasi, meliputi Kabupaten Maros, Gowa, Takalar, dan Kota Makassar.

Baca juga: Kunci Pintu Ruang Kerja Gubernur Sulsel Diganti untuk Pengamanan Aset

“Pembatasan pergerakan moda transportasi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah,” terang Andi Sudirman.

Nantinya kata Andi Sudirman , dibentuk tim dan posko di wilayah perbatasan tiap daerah. Tim ini akan melakukan pengecekan mobilitas masyarakat yang akan melintas, dan memastikan penanganan kesehatan bagi warga yang terindikasi positif Covid-19.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!