Gerakan Tolak Omnibus Law Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja
Sabtu, 01 Mei 2021 - 14:46 WIB
Dia menambahkan, pada 17 Maret 2020 Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan SE Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan COVID-19.
"Namun, dalam surat edaran tersebut Pemerintah masih menempatkan kepentingan ekonomi dari pada melindungi keselamatan pekerja," ujarnya.
Baca juga: Lima Anggota Polrestabes Surabaya Diduga Pesta Narkoba, Kapolda Jatim Marah Besar
Hal ini, lanjutnya, terlihat dalam ketentuan Poin II angka 4. Bahwa perusahaan yang terdampak pandemi COVID-19 sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerjanya tidak masuk kerja. "Maka besaran dan cara pembayaranya dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja," katanya.
"Namun, dalam surat edaran tersebut Pemerintah masih menempatkan kepentingan ekonomi dari pada melindungi keselamatan pekerja," ujarnya.
Baca juga: Lima Anggota Polrestabes Surabaya Diduga Pesta Narkoba, Kapolda Jatim Marah Besar
Hal ini, lanjutnya, terlihat dalam ketentuan Poin II angka 4. Bahwa perusahaan yang terdampak pandemi COVID-19 sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerjanya tidak masuk kerja. "Maka besaran dan cara pembayaranya dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja," katanya.
(msd)
Lihat Juga :