Larang Warga India Masuk, Kantor Imigrasi Surabaya Tangguhkan Visa

Jum'at, 30 April 2021 - 16:10 WIB
"Untuk perlakuan bagi WN Indonesia yang ingin kembali masuk ke Indonesia yang kurang dari 14 hari melintas dari India, akan dikoordinasikan dengan Satgas COVID-19 untuk diberikan perlakuan-perlakuan secara khusus," ujar Edy. Baca juga: COVID-19 di India Mengkhawatirkan, Satgas Minta Masyarakat Jangan Abai

Dia menambahkan, bagi warga Indonesia yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki wilayah Indonesia, hanya dapat masuk melalui enam TPI. Diantaranya, TPI Bandar Udara Soekarno-Hatta di Tangerang, TPI Bandar Udara Juanda di Surabaya, TPI Bandar Udara Kualanamu di Medan,

TPI Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado, TPI Pelabuhan Laut Batam Centre di Batam, TPI Pelabuhan Laut Sri Bintan Pura di Tanjung Pinang dan TPI Pelabuhan Laut Dumai di Dumai. “Untuk warga negara Indonesia yang baru kembali dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari, kami bekerjasama dengan Satgas COVID-19 untuk melakukan pemeriksaan,” tandas Edy.

(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!