Kritik Bupati dan Sekda, Asisten III Pemkab Lampung Utara Diberhentikan dan Disomasi

Jum'at, 30 April 2021 - 05:05 WIB
Iwan menjelaskan, surat somasi Pemkab melalui Asisten Bidang Pemerintahan juga telah dilayangkan kepada Effrizal.

Dalam somasi itu, Effrizal diminta mengklarifikasi dan mempertanggungjawabkan pernyataannya mengenai adanya jual beli jabatan, Sekda dan Bupati tidak pernah masuk kantor, serta pemerintahan Lampura saat ini terburuk selama 36 tahun Effrizal bekerja sebagai ASN.

“Apabila somasi itu tidak diindahkan, Beliau tidak mengklarifikasi atau meminta maaf di media cetak dan elektronik, maka akan ditempuh jalur hukum. Selain itu, seluruh pejabat yang merasa difitnah atas pernyataan adanya jual beli jabatan, bersedia melapor sebagai upaya hukum terhadap fitnah,” tegas Iwan.



Baca juga: Medan Gempar, Pemuda Ini Nekat Bakar Rumah Sendiri

Terpisah, Effrizal Arsyad ketika dimintai tanggapan mengenai pemindahtugasan dan somasi yang dilayangkan, enggan berkomentar banyak. “Kalau soal mutasi, saya sudah pegang SK pensiun. Dan untuk somasi, akan saya lakukan,” singkatnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!