Mudik Dilarang, Satgas COVID-19 Jabar Gelar Operasi Tekan Mobilitas Masyarakat

Kamis, 29 April 2021 - 17:16 WIB
"Surat tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jabar dan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Daerah se-Jabar," ujarnya.

Dalam surat tersebut, pelaku perjalanan antarprovinsi harus memiliki izin perjalanan/SIKM sebagaimana peraturan yang berlaku. Satgas Penanganan COVID-19 bersama TNI/Polri akan melakukan operasi gabungan antarprovinsi di wilayah perbatasan pada titik kegiatan yang disepakati bersama.

Selain Operasi Bhakti Praja untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, Ade juga mengatakan, Satgas Penanganan COVID-19 Jabar bakal menggelar Operasi Praja Wibawa.

Dalam operasi tersebut, pihaknya bersama aparat gabungan melakukan penyekatan, pemeriksaan, pengawasan, dan penindakan tegas terhadap pelaku perjalanan di wilayah-wilayah perbatasan.

Ade mengatakan, pelaku perjalanan yang melanggar aturan larangan mudik Lebaran 2021 akan dikenakan sanksi, dicatat identitasnya, dan diputarbalikkan ke daerah asal. Sanksi diberikan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

"Sekretaris Daerah Provinsi di Pulau Jawa pun sudah membuat komitmen bersama untuk membatasi mobilitas masyarakat saat mudik Lebaran dan perizinan yang melintas antarprovinsi," imbuhnya. Baca: Dijaga Pasukan Gabungan TNI-Polri, OPM Tak Berani Ganggu Warga Ilaga dan Beoga.

Dengan komitmen bersama tersebut, koordinasi dan kolaborasi semua pihak diharapkan menjadi lebih kuat dan proses pengawasan dan pemeriksaan di titik-titik penyekatan akan berjalan optimal.

Ade menambahkan, Pemprov Jabar melalui Satgas Penanganan COVID-19 Jabar sudah menyiapkan skenario penyekatan untuk mendukung larangan mudik Lebaran 2021. Baca: Jateng Kebanjiran Pemudik Lebaran, Sehari Ada 2.000 Orang Pulang Kampung.

"Sejumlah pintu masuk Jabar, akses keluar-masuk wilayah aglomerasi, dan simpul-simpul transportasi dijaga ketat untuk menekan mobilitas masyarakat. Penyekatan akan mulai dilakukan pada masa peniadaan mudik atau 6-17 Mei 2021 mendatang," pungkasnya.
(nag)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content