Begini Peran 4 Tersangka Mafia Karantina di Bandara Soekarno Hatta
Rabu, 28 April 2021 - 15:45 WIB
"Dia ini yang punya peran dan dapat bagian yang cukup besar dari pengiriman yang didapat tersangka yang mengurus ini. Rp6,5 juta dari JD, GC dapat Rp4 juta," ucapnya.
GC memiliki peran menyiapkan dokumen softcopy perjalanan, memalsukan input data karantina WNI ataupun WNA ke hotel agar seolah-olah menjalankan tahap karantina Covid-19. S merupakan pensiunan pegawai Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta yang memiliki kartu akses di bandara. RW, anak dari S juga memiliki kartu akses bandara.
Baca juga: Calo Loloskan WNA dari Prosedur Karantina Covid-19 Gentayangan di Bandara Soekarno-Hatta
Keempat tersangka tidak ditahan lantaran hukuman penjara di bawah 5 tahun. “Kita tidak lakukan penahanan karena dipersangkakan di UU Karantina Kesehatan dan Wabah Penyakit yang ancaman hukuman satu tahun penjara sehingga tidak ditahan," ujarnya.
GC memiliki peran menyiapkan dokumen softcopy perjalanan, memalsukan input data karantina WNI ataupun WNA ke hotel agar seolah-olah menjalankan tahap karantina Covid-19. S merupakan pensiunan pegawai Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta yang memiliki kartu akses di bandara. RW, anak dari S juga memiliki kartu akses bandara.
Baca juga: Calo Loloskan WNA dari Prosedur Karantina Covid-19 Gentayangan di Bandara Soekarno-Hatta
Keempat tersangka tidak ditahan lantaran hukuman penjara di bawah 5 tahun. “Kita tidak lakukan penahanan karena dipersangkakan di UU Karantina Kesehatan dan Wabah Penyakit yang ancaman hukuman satu tahun penjara sehingga tidak ditahan," ujarnya.
(jon)
Lihat Juga :