Polisi Tembak Dua Maling Spesialis Motor
Kamis, 21 Mei 2020 - 23:14 WIB
Maling motor yang masih berumur 18 tahun ini ditangkap polisi karena telah mencuri motor milik Lailatul Qodar saat diparkir di toko waralaba di Desa Trenggilisrejo, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan pada 4 April 2020 lalu.
Keduanya tertangkap berkat bantuan kamera pemantau (CCTV) toko tempat keduanya beraksi.
Mereka melakukan aksi pencuriannya dengan sangat cepat, hanya dalam hitungan detik saja, motor korban raib dibawa pelaku. Modus pelaku yakni satu pelaku berpura-pura masuk ke dalam took, sementara satu pelaku menunggu motor korban.
Dengan menggunakan kunci letter T, motor milik korban berhasil dibawa kabur oleh pelaku.
Kapolresta Pasuruan AKBP Dony Alexande mengatakan, pelaku sudah 6 kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Kota Pasuruan. “Atas perbuatannya, kini kedua pelaku mendekam di sel tahanan Mapolresta Pasuruan dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” kata Dony.
Keduanya tertangkap berkat bantuan kamera pemantau (CCTV) toko tempat keduanya beraksi.
Mereka melakukan aksi pencuriannya dengan sangat cepat, hanya dalam hitungan detik saja, motor korban raib dibawa pelaku. Modus pelaku yakni satu pelaku berpura-pura masuk ke dalam took, sementara satu pelaku menunggu motor korban.
Dengan menggunakan kunci letter T, motor milik korban berhasil dibawa kabur oleh pelaku.
Kapolresta Pasuruan AKBP Dony Alexande mengatakan, pelaku sudah 6 kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Kota Pasuruan. “Atas perbuatannya, kini kedua pelaku mendekam di sel tahanan Mapolresta Pasuruan dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” kata Dony.
(nth)
Lihat Juga :