Diduga Gunakan Peralatan Bekas, Layanan Rapid Test di Bandara Kualanamu Digerebek Polisi
Selasa, 27 April 2021 - 21:25 WIB
Suasana penggerebekan yang dilakukan jajaran Dirkrimsus Polda Sumut di lokasi layanan rapid test di Bandara Kualanamu, Selasa (27/4/2021). Foto: Istimewa
DELISERDANG - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Utara menggerebek lokasi layanan uji cepat (rapid rest) COVID-19 di Lantai Mezanine Bandara Internasional Kualanamu , Deliserdang , Sumatera Utara, Selasa (27/4/2021).
Informasi yang dihimpun, penggerebekkan tersebut terkait dugaan penggunaan alat rapid test bekas pakai pada layanan tersebut. Sebanyak lima orang petugas layanan rapid test serta sejumlah alat rapid test dikabarkan juga diamankan dalam penggerebekkan itu.
Baca juga: Kini, Status Rapid dan GeNose Naik KA Jarak Jauh Hanya Berlaku 24 Jam
Informasi yang dihimpun, penggerebekkan tersebut terkait dugaan penggunaan alat rapid test bekas pakai pada layanan tersebut. Sebanyak lima orang petugas layanan rapid test serta sejumlah alat rapid test dikabarkan juga diamankan dalam penggerebekkan itu.
Baca juga: Kini, Status Rapid dan GeNose Naik KA Jarak Jauh Hanya Berlaku 24 Jam
Lihat Juga :