Baru 10 Hari Bebas Berkat Corona, Pria di Sumsel Tewas Ditusuk Saat Tagih Utang

Minggu, 19 April 2020 - 15:21 WIB
"Sementara untuk tersangka sendiri usai kejadian itu langsung bersembunyi di kediamannya," kata Agus.

Petugas yang mendapatkan laporan langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan atas tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti sebilah pisau yang dipakai untuk menusuk korban.

"Tersangka mengaku khilaf, dan emosi karena ulah korban yang mengetuk pintu dengan keras dan membuat tersangka yang saat itu sedang tidur menjadi terkejut," katanya.

Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolsek Mariana untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, yang bersangkutan akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(ihs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!