Bersenjata Celurit dan Pecahan Busi, Geng Pecah Kaca Mobil Beraksi di 15 Lokasi

Selasa, 27 April 2021 - 17:49 WIB
“Berdasarkan hasil penangkapan, kami menyita tiga motor tidak seusai nomor rangka dan mesin, tiga motor sebagai sarana, sembilan ponsel, dua celurit, dan uang tunai Rp1,5 juta,” tandas Gatot.

Sementara itu, Direskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto menambahkan, pihaknya menemukan enam pelaku lain yang diduga bagian dari komplotan. Mereka masih dalam pengejaran.

Ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUPP tentang tindak pidana pencurian disertai unsur pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. “Kami terus melakukan pengembangan kasus ini,” tegasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!