Penyekatan di Wilayah Ngawi, Bupati: Tanpa Surat Tugas dan Keterangan Urgent Dilarang Masuk

Selasa, 27 April 2021 - 16:13 WIB
Ditambahkannya, setiap kendaraan yang masuk ke exit tol Ngawi akan dilakukan pemeriksaan, ada tidaknya ijin perjalanan (masuk Ngawi), tugas pemerintahan dan keterangan keperluan urgent. "Selain dua alasan itu berikut surat keterangan resminya, pelintas harus putar balik," tegas Onny.

Baca juga: Tragis, Mayat Laki-laki Dirubung Belatung Tergeletak di Kawasan JLS Tulungagung

Selain exit tol, ada dua titik utama non exit tol yaitu di perbatasan Jawa timur dan Jawa Tengah di Mantingan, serta perbatasan Ngawi - Bojonegoro di Banyuurip.

Di setiap 3 titik penyekatan itu akan didirikan posko yang akan dijaga 45 orang petugas sekali shif dalam 3 kali shif dalam 24 jam.

Selanjutnya untuk pendatang yang terlanjur mudik, pihak tim gugus COVID-19 pada tingkat desa, diharapkan siaga, dimana pendatang yang tidak bisa menunjukkan keterangan negatif pada tes rapid antigen, maka diminta untuk melakukan isolasi mandiri lima (5) hari.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!