Pelaku Penodongan di Atas Jembatan Ampera Ditangkap, Satu Masih DPO

Selasa, 27 April 2021 - 13:46 WIB
Pelaku Penodongan di Atas Jembatan Ampera Ditangkap, Satu Masih DPO. Foto/Dede Feb
PALEMBANG - Servi Sulingga (42), ditangkap Unit 1 Subdit III Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kanit AKP Willy Oscar dan Katim Aiptu Heri Kusuma Jaya (Heri Gondrong) usai aksi penodongan yang dilakukan bersama temannya yang kini DPO, Minggu (25/4/2021) kemarin sekitar pukul 19.30 Wib.

Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Christoper Solohot Panjaitan mengatakan, tersangka melakukan penodongan terhadap Indra Wijaya (25) yang sedang berkencan dengan sang pacar, Maryani (25), di atas Jembatan Ampera Palembang.

"Saat Heri Gondrong Cs sedang berpatroli 3C dan melintas diatas Jembatan Ampera, anggota mendengar teriakan orang meminta tolong lalu anggota mendekati teriakan tersebut dan ternyata merupakan korban begal atau pencurian dengan kekerasan," ujar Kompol Christoper, Selasa (27/4/2021).



Dijelaskan Christoper, saat penangkapan tersangka mencoba kabur dengan cara terjun ke Sungai Musi. Anggota akhirnya menangkap pelaku usai bersandar di pinggiran sungai.

Namun, tersangka melawan dan mengancam petugas dengan senjata tajam jenis pisau, sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur.

"Tersangka bersama rekannya JO (30) mendatangi korban yang tengah berkencan di TKP. Keduanya meminta uang, namun korban tidak memberi lalu kedua pelaku langsung menodongkan sajam ke arah dada korban," ungkapnya.

Karena korban takut, korban pun pasrah menyerahkan dompet dan ponselnya. Selain itu, pelaku juga merampas tas milik pacar korban.

"Anggota melakukan penyisiran di wilayah 7 Ulu dan dipinggiran Sungai Musi. Sekitar ?pukul 20.30? wib anggota melihat ada satu orang di Sungai Musi yang sedang berenang mendekati daratan," jelasnya.

Baca juga: Perluas Disribusi Bright Gas, Pertamina Salurkan Ratusan Juta Modal Kemitraan di Sumsel

Selain menangkap pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis pisau dan 2 buah tas.

Baca juga: Diserang Orang Tak Dikenal, Ayah Luka Bakar Disiram Air Keras, Anaknya Kena Tusuk

Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.
(boy)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content