Teguh Ganda Widjaja Tak Hadir Sidang, Pembacaan Pokok Perkara Hak Waris Sinar Mas Diundur

Senin, 26 April 2021 - 20:20 WIB
Sidang kasus sengketa harta warisan mendiang pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja masih berlanjut di PN Jakarta Selatan, Senin (26/4/2021). Foto: SINDOnews/Yan Yusuf
JAKARTA - Sidang kasus sengketa harta warisan mendiang pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja masih berlanjut di PN Jakarta Selatan, Senin (26/4/2021).

Freddy Widjaja, salah seorang anak Eka Tjipta Widjaja, menggugat saudara-saudara tirinya terkait pembagian warisan dari aset-aset perusahaan Sinar Mas Group.



Freddy menggugat enam orang pihak termasuk lima orang saudara tirinya, yakni Teguh Ganda Widjaja sebagai tergugat pertama, Indra Widjaja tergugat kedua, Muktar Widjaja tergugat ketiga, Djafar Widjaja tergugat keempat, dan Franky Oesman Widjaja tergugat kelima atas perusahaan Group Sinar Mas yang nilai asetnya mencapai Rp737 triliun. Selain itu, Freddy juga menggugat Elly Romsiah sebagai pelaksana wasiat tergugat keenam.

Sidang hanya berlangsung 10 menit. Agenda sidang kali ini tentang pembacaan pokok perkara hak waris Sinar Mas. Namun, sidang tersebut diundur sampai 17 Mei karena menunggua tergugat pertama yakni Teguh Ganda Widjaja untuk hadir di persidangan.

Baca juga: Sengketa Warisan, Freddy Widjaja dan Sinar Mas Group Sepakat Mediasi di PN Jakarta Selatan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!