Diberhentikan Sepihak oleh Perusahaan, Buruh Tekstil Ngadu ke Dewan
Senin, 26 April 2021 - 16:36 WIB
"Saya dapat piagam penghargaan kerja, tapi dibilang kinerja jelek. Ya kalau jelek gak akan dapat piagam. Makanya ini perusahaan seperti mencari-cari alasan," terangnya.
Perusahaan juga seperti yang menghalangi pekerja untuk berserikat. Itu terlihat dari 40 pengurus FSPMI hanya lima yang masih bekerja karena kontraknya masih berjalan. Sementara sisanya sudah diputus kontrak dan tidak dipekerjakan lagi, padahal semua berkinerja baik.
Baca juga: Diganjar Asimilasi COVID-19, Petinggi Sunda Empire Bebas dari Bui
Sekretaris Komisi IV DPRD KBB, Asep Sofyan ZA menyebutkan, pihaknya beserta ketua komisi menerima aspirasi dari rekan-rekan serikat pekerja terkait persoalan di PT Yi Hwa dan Jin Myoung. Solusi terbaik bagi kedua belah pihak akan dicari dengan melibatkan Dinas Tenaga Kerja.
"Kedua belah pihak harus dipertemukan (buruh dan owner perusahaan) dengan disaksikan Disnaker. Harus dicari tahu dulu kenapa perusahaan memberhentikan karyawan, makanya harus bertemu gak bisa diselesaikan berdasaekan masukan sepihak," tuturnya.
Perusahaan juga seperti yang menghalangi pekerja untuk berserikat. Itu terlihat dari 40 pengurus FSPMI hanya lima yang masih bekerja karena kontraknya masih berjalan. Sementara sisanya sudah diputus kontrak dan tidak dipekerjakan lagi, padahal semua berkinerja baik.
Baca juga: Diganjar Asimilasi COVID-19, Petinggi Sunda Empire Bebas dari Bui
Sekretaris Komisi IV DPRD KBB, Asep Sofyan ZA menyebutkan, pihaknya beserta ketua komisi menerima aspirasi dari rekan-rekan serikat pekerja terkait persoalan di PT Yi Hwa dan Jin Myoung. Solusi terbaik bagi kedua belah pihak akan dicari dengan melibatkan Dinas Tenaga Kerja.
"Kedua belah pihak harus dipertemukan (buruh dan owner perusahaan) dengan disaksikan Disnaker. Harus dicari tahu dulu kenapa perusahaan memberhentikan karyawan, makanya harus bertemu gak bisa diselesaikan berdasaekan masukan sepihak," tuturnya.
(nic)
Lihat Juga :