Disnakertrans Maros Tunggu Surat Edaran untuk Instruksikan Pembayaran THR
Senin, 26 April 2021 - 15:02 WIB
MAROS - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Maros, masih menunggu surat resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terkait mekanisme pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Maros, Amiruddin mengatakan, pihaknya akan mengirimkan surat kepada pimpinan perusahaan. Namun saat ini pihaknya masih menunggu Surat Edaran Gubernur menindaklanjuti skema rinci pembayaran THR yang telah dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan.
"Meski kami telah mendapatkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, tapi Pemkab masih harus menunggu arahan tertulis melalui Surar Edaran Gubernur yang bakal dikeluarkan," kata dia.
Meski demikian, pihaknya sudah mengantongi Surat Edaran dari Menaker terkait formulasi pembayaran THR bagi para pekerja. "Kemudian untuk tindak lanjutnya kita masih nunggu Surat edaran Gubernur," ujarnya.
Masih menurut Amiruddin, dia berharap Surat Edaran Gubernur tersebut bakal keluar dalam waktu dekat, sehingga segera bisa ditindaklanjuti masing-masing perusahaan. Sementara itu, untuk menangani masalah penerimaan THR , Disnakertrans akan melakukan pengawasan terhadap 200 Perusahaan yang ada di Maros. Tak hanya itu, Disnakertrans juga telah membuka posko pengaduan bagi buruh yang tidak mendapatkan THR menjelang lebaran nanti.
"Kalau untuk pembayarannya tetap perusahaan wajib membayarkan THR kepada para pekerja. Cuma nanti formulasinya sendiri-sendiri," jelasnya.
Anggota Komisi II DPRD Maros Hasmin Badoa berpendapat terkait pemberian THR, seharusnya ini menjadi kesadaran perusahaan, tanpa harus diingatkan dan disurati oleh Disnaker. Karena THR merupakan salah satu hak buruh yang harus dipenuhi perusahaan.
Selain itu kata dia, hendaknya Disnaker pro aktif mengingatkan perusahaan untuk melaksanakan kewajibannya kepada para pekerjanya.
"Kita mengingatkan dan meminta Disnakertrans untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang berkewajiban memberikan THR . Sebisa mungkin mulai dari sekarang mengingatkan mereka untuk melaksanakan pembayaran THRnya," jelasnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Maros, Amiruddin mengatakan, pihaknya akan mengirimkan surat kepada pimpinan perusahaan. Namun saat ini pihaknya masih menunggu Surat Edaran Gubernur menindaklanjuti skema rinci pembayaran THR yang telah dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan.
"Meski kami telah mendapatkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, tapi Pemkab masih harus menunggu arahan tertulis melalui Surar Edaran Gubernur yang bakal dikeluarkan," kata dia.
Meski demikian, pihaknya sudah mengantongi Surat Edaran dari Menaker terkait formulasi pembayaran THR bagi para pekerja. "Kemudian untuk tindak lanjutnya kita masih nunggu Surat edaran Gubernur," ujarnya.
Masih menurut Amiruddin, dia berharap Surat Edaran Gubernur tersebut bakal keluar dalam waktu dekat, sehingga segera bisa ditindaklanjuti masing-masing perusahaan. Sementara itu, untuk menangani masalah penerimaan THR , Disnakertrans akan melakukan pengawasan terhadap 200 Perusahaan yang ada di Maros. Tak hanya itu, Disnakertrans juga telah membuka posko pengaduan bagi buruh yang tidak mendapatkan THR menjelang lebaran nanti.
"Kalau untuk pembayarannya tetap perusahaan wajib membayarkan THR kepada para pekerja. Cuma nanti formulasinya sendiri-sendiri," jelasnya.
Anggota Komisi II DPRD Maros Hasmin Badoa berpendapat terkait pemberian THR, seharusnya ini menjadi kesadaran perusahaan, tanpa harus diingatkan dan disurati oleh Disnaker. Karena THR merupakan salah satu hak buruh yang harus dipenuhi perusahaan.
Selain itu kata dia, hendaknya Disnaker pro aktif mengingatkan perusahaan untuk melaksanakan kewajibannya kepada para pekerjanya.
"Kita mengingatkan dan meminta Disnakertrans untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang berkewajiban memberikan THR . Sebisa mungkin mulai dari sekarang mengingatkan mereka untuk melaksanakan pembayaran THRnya," jelasnya.
(agn)
tulis komentar anda