Mabuk Miras, Pekerja Tambang Emas Aniaya Temannya Hingga Tewas Tenggelam di Danau

Senin, 26 April 2021 - 13:00 WIB
Baca juga: BPBD Jawa Timur Tuntaskan Pendataan Rumah Rusak Akibat Gempa Malang

Melihat kejadian tersebut, pelaku bersama sejumlah saksi langsung mencari korban, namun tidak ditemukan. Setelah itu, para saksi dan pelaku melaporkan kejadian itu ke Polsek Banama Tingang. Selain itu, pelaku Aprianto juga menyerahkan diri.

“Baru setelah beberapa jam jenazah korban ditemukan mengapung di danau dan langsung dibawa ke rumah duka,” terangnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman 7 Tahun Penjara.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!