Mabuk Miras, Pekerja Tambang Emas Aniaya Temannya Hingga Tewas Tenggelam di Danau
Senin, 26 April 2021 - 13:00 WIB
PULANG PISAU - Seorang pria di Pulang Pisau (Pulpis), Kalimantan Tengah (Kalteng) dianiaya hingga tewas tenggelam oleh salah seorang pekerja tambang di danau lokasi tambang emas Sei Bakai Pematang Karang, Desa Goha, Kecamatan Banama Tingang. Korban Indra Saputra tersebut dianiaya oleh Aprianto.
Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau, Iptu Jhon Digul Manra mengatakan, peristiwa tersebut berawal ketika pelaku bersama beberapa temannya sedang meneguk minuman keras di TKP.
Baca juga: Awak KRI Nanggala 402 Keluarkan Baju Penyelamat, Tapi Tak Sempat Dipakai
Beberapa saat kemudian, korban yang sedang dalam kondisi mabuk mendatangi TKP sambil marah-marah dan memukul meja yang digunakan oleh pelaku dan beberapa temannya.
“Melihat hal tersebut kemudian tersangka Aprianto merasa tersinggung dan langsung memukul korban Indra di kepala dengan tangan kosong sebanyak empat kali, sehingga membuat korban Indra terhuyung mundur dan terpeleset tercebur ke danau,” ujar Kasat Reskrim, Jhon Digul Manra, Senin (26/4/2021).
Baca juga: BPBD Jawa Timur Tuntaskan Pendataan Rumah Rusak Akibat Gempa Malang
Melihat kejadian tersebut, pelaku bersama sejumlah saksi langsung mencari korban, namun tidak ditemukan. Setelah itu, para saksi dan pelaku melaporkan kejadian itu ke Polsek Banama Tingang. Selain itu, pelaku Aprianto juga menyerahkan diri.
“Baru setelah beberapa jam jenazah korban ditemukan mengapung di danau dan langsung dibawa ke rumah duka,” terangnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman 7 Tahun Penjara.
Lihat Juga: Detik-detik Mencekam Suami di Malang Bacok Istrinya Membabi-buta Tapi Diselamatkan Tukang
Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau, Iptu Jhon Digul Manra mengatakan, peristiwa tersebut berawal ketika pelaku bersama beberapa temannya sedang meneguk minuman keras di TKP.
Baca juga: Awak KRI Nanggala 402 Keluarkan Baju Penyelamat, Tapi Tak Sempat Dipakai
Beberapa saat kemudian, korban yang sedang dalam kondisi mabuk mendatangi TKP sambil marah-marah dan memukul meja yang digunakan oleh pelaku dan beberapa temannya.
“Melihat hal tersebut kemudian tersangka Aprianto merasa tersinggung dan langsung memukul korban Indra di kepala dengan tangan kosong sebanyak empat kali, sehingga membuat korban Indra terhuyung mundur dan terpeleset tercebur ke danau,” ujar Kasat Reskrim, Jhon Digul Manra, Senin (26/4/2021).
Baca juga: BPBD Jawa Timur Tuntaskan Pendataan Rumah Rusak Akibat Gempa Malang
Melihat kejadian tersebut, pelaku bersama sejumlah saksi langsung mencari korban, namun tidak ditemukan. Setelah itu, para saksi dan pelaku melaporkan kejadian itu ke Polsek Banama Tingang. Selain itu, pelaku Aprianto juga menyerahkan diri.
“Baru setelah beberapa jam jenazah korban ditemukan mengapung di danau dan langsung dibawa ke rumah duka,” terangnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman 7 Tahun Penjara.
Lihat Juga: Detik-detik Mencekam Suami di Malang Bacok Istrinya Membabi-buta Tapi Diselamatkan Tukang
(msd)
tulis komentar anda