Sindikat Pencuri Dibekuk, Tim Gagak Hitam Temukan Pistol

Minggu, 25 April 2021 - 21:33 WIB
Airsoft gun yang diamankan polisi saat menangkap pelaku pencurian RPI di kediamannya, Sangir, Kabupaten Solok Selatan (Solsel). Foto: Istimewa
PADANG - Pelarian RPI (36) berakhir setelah Tim Gagak Hitam Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Padang Pariaman , Sumatera Barat (Sumbar) menangkapnya di kediamannya, Sangir, Kabupaten Solok Selatan (Solsel) . Saat ditangkap, polisi menemukan sepucuk pistol air soft gun.

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman , AKP Ardiansyah Rolindo mengatakan, RPI ini ditangkap Sabtu (24/4) sekira pukul 04.30 WIB terkait kasus pencurian uang sebesar Rp30 juta dan telepon seluler di kawasan Sungai Buluh, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman. “Pelaku ini ditangkap saat hendak sahur di rumahnya. Pelaku pencurian ini dilakukan dua orang,” ungkap Ardiansyah, Minggu (25/4/2021).



Baca juga: Sandiaga Uno: Fauzi Azmi, Jam Gadang dan Gerak Ekonomi Bukit Tinggi

Kasus ini kata Kasat Reskrim, berawal saat Polsek Batang Anai menerima laporan pencurian dengan nomor : LP/24/III/2021/Polsek Batang Anai tanggal 22 Maret 2021, kemudian polisi melakukan pengembangan. “Awalnya kita menangkap temannya MGM (33) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi pada Kamis (22/4), kemudian kita minta keterangan akhirnya kita menangkap RPI,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!