Warga Pidie Jaya Heboh, Isu Penemuan Janin Bayi di Pinggir Pantai

Minggu, 25 April 2021 - 05:15 WIB
Mawardi berharap masyarakat harus bijak dalam mengunakan media sosial dan jangan pernah mengunggah berita hoax yang dapat membuat keresahan di masyarakat.

Baca juga: Kesedihan Panglima TNI saat Nyatakan KRI Nanggala-402 Resmi Tenggelam

Pantauan media postingan tersebut diduga sudah dihapus karena tak lagi muncul di akun FB-nya, namun hingga berita ini di publiskan belum ada jawaban dari akun Nur Rafika.

Baca juga: Awali Safari Ramadhan 1442 H, AHY Disambut Hangat di Pendopo Bersejarah Bireuen

Terkait kasus penyebaran berita hoax, pelaku teranncam hukuman berdasarkan UU no.19 tahun 2016 pasal 45 A (1) "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong, menyesatkan dapat di pidana 6 tahun atau denda Rp1 miliar".
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!