Polisi Sebut Proses Karantina WNA India Kondusif, Tidak Ricuh

Sabtu, 24 April 2021 - 01:51 WIB
Saat ini, kata Hengki, WNA India tersebut sudah menjalani proses isolasi mandiri demi mengantisipasi penyebaran virus Corona. "Kami pindahkan ke Hotel Holiday In Jakarta Barat, kami kawal TNI-Polri," ujar Hengki.

Sebelumnya, Pemerintah telah mengumumkan bahwa Warga Negara Asing (WNA) dari India dilarang untuk masuk ke Indonesia. Baca juga: Dirjen Imigrasi Tegaskan Permohonan Visa bagi WN India Telah Disetop Sejak Kemarin

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunandi Sadikin mengatakan, Warga Negara Indonesia (WNI) yang kembali dari India bisa kembali ke Indonesia namun dengan syarat harus melakukan karantina selama 14 hari

"Tugas kami di karantina adalah memastikan kalau yang kemudian tidak masuk karena visanya tidak diterbitkan, WNI tetap boleh masuk. Cuma para WNI tolong mengerti, kalau pernah mengunjungi wilayah India dalam 14 hari terakhir, Bapak harus melakukan karantinanya 14 hari ya," ujar Budi dalam keterangannya secara virtual, Jumat (23/4/2021).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!