70 Persen Pemudik Jabodeta Menuju Jawa Lintasi Bekasi

Jum'at, 23 April 2021 - 15:29 WIB
Namun, kata dia, untuk Lebaran 2021 pemerintah bersama kepolisian dan TNI akan menghalau jutaan pemudik dari wilayah Bekasi agar kembali lagi ke rumahnya masing-masing. Adapun sanksi yang akan diberikan untuk kendaraan umum dan pribadi berupa mobil dan sepeda motor, akan diminta putar balik.

Kemudian sanksi bagi operator angkutan umum dan badan usaha angkutan sungai, danau dan penyebrangan akan dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Idul Fitri 2021. Kebijakan pelarangan mudik ini mengacu pada SE Satgas No 13/2021 dan PM Menhub No 13/2021 disemua moda mulai 22 April-22 Mei mendatang.

Baca juga: Larangan Mudik 2021, Pemkot dan Pemkab Bekasi Kerja Sama Jaga Jalur Tikus menuju Karawang

Selain itu, lanjut dia, petugas juga akan disiagakan selama 24 jam untuk menindak adanya kemungkinan masyarakat yang akan mudik dengan modus menggunakan kendaraan taksi gelap dan kendaraan truk logistik.

"Kan sudah ada aturannya, jika melanggar pasti akan didenda secara tegas atau dihalau putar balik," tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!