Polisi Buru Mobil Mewah yang Terperangkap di Jalur Transjakarta

Jum'at, 23 April 2021 - 13:35 WIB
Fahri mengingatkan bahwa jalur bus Transjakarta merupakan salah satu fokus penindakan hukum baik konvensional maupun melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE).

Baca juga: Pengendara Motor Arogan Paksa Terobos Jalur Transjakarta di Daan Mogot

"Jalur busway menjadi fokus kami dalam penegakan hukum, baik dengan e-TLE maupun secara konvensional, karena ada beberapa ruas jalan belum tercover e-TLE," ucapnya.

Adapun pengemudi mobil mewah itu terancam Pasal 287 Ayat 1 Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda sebesar Rp500 ribu.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!