DPRD Desak Pemkot Medan Tegas Terapkan Prokes untuk Seluruh Pelaku Usaha
Rabu, 21 April 2021 - 01:36 WIB
MEDAN - Anggota DPRD Medan mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Medan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat terhadap seluruh pelaku usaha tanpa ada perbedaan. Hal itu mengingat Wali Kota Medan sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran virus corona di Kota Medan pada 4 Maret 2021.
"Di dalam SE itu sudah jelas pembatasan jam operasional pukul 21.00 WIB terhadap jenis usaha rumah makan. Tapi ternyata ada kegiatan usaha seperti di kitchen of Asia di Kesawan sampai pukul 22.00 WIB dan terkesan adanya pembiaran terhadap kerumunan," kata Sekretaris Komisi II DPRD Medan Dhiyaul Hayati, Senin (19/4).
Dia mengatakan, penerapan SE terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro yang ditandatangani Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution sudah mengatur jadwal operasional segala jenis usaha dan seharusnya Pemko Medan juga menerapkan aturan tersebut kepada seluruh pelaku usaha. "Jangan pada pelaku usaha di luar Kitchen of Asia Kesawan itu saja penerapan Prokes diterapkan secara ketat. Informasi kita terima, pada malam Minggu terjadi kerumunan warga di Kesawan itu," ungkap politisi PKS itu.
Menurutnya, terlihat juga, petugas keamanan dari Dinas Perhubungan (Dishub) maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sibuk mengingatkan masyarakat yang sedang lewat untuk selalu menggunakan masker. "Meskipun demikian, masyarakat yang sedang asyik duduk berdekatan tidak diingatkan untuk menjaga jarak," ungkapnya.
Dhiyaul melanjutkan, kasus COVID-19 sudah tinggi di Kota Medan apalagi saat ini di rumah sakit untuk penanganan pasien COVID-19 sudah penuh. "Dalam satu ruangan sampai ada 6 pasien COVID-19. Artinya rumah sakit tidak punya ruangan lagi karena banyaknya jumlah pasien. Jadi memang kita harus sudah mulai waspada kembali agar tidak ada lonjakan kasus," tuturnya.
Dalam penanganan penyebaran COVID-19 ini, lanjutnya, Pemkot Medan dan semua pihak harus konsisten dalam pelaksanaan kebijakan dan peraturan yang telah dibuat untuk mengikat seluruh masyarakat Kota Medan."Tapi memang ada saja yang tidak konsekuen dengan peraturan yang ada, maka untuk itu Pemkot harus melakukan pengawasan. Kalau memang ada beberapa tempat yang melanggar prokes tentunya harus diambil tindakan tegas," tuturnya lagi.
Sementara itu, Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan Benny Iskandar mengatakan, sejak awal Kesawan City Walk (KCW) dilaunching, Pemkot Medan melalui OPD terkait telah ketat menerapkan protokol kesehatan bagi pedagang maupun pengunjung.“Seluruh pedagang dan pengunjung senantiasa kita ingatkan untuk melaksanakan prokes dengan baik, terutama selalu menggunakan masker dan menjaga jarak,” kata Benny Iskandar, Selasa (20/4).
"Di dalam SE itu sudah jelas pembatasan jam operasional pukul 21.00 WIB terhadap jenis usaha rumah makan. Tapi ternyata ada kegiatan usaha seperti di kitchen of Asia di Kesawan sampai pukul 22.00 WIB dan terkesan adanya pembiaran terhadap kerumunan," kata Sekretaris Komisi II DPRD Medan Dhiyaul Hayati, Senin (19/4).
Dia mengatakan, penerapan SE terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro yang ditandatangani Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution sudah mengatur jadwal operasional segala jenis usaha dan seharusnya Pemko Medan juga menerapkan aturan tersebut kepada seluruh pelaku usaha. "Jangan pada pelaku usaha di luar Kitchen of Asia Kesawan itu saja penerapan Prokes diterapkan secara ketat. Informasi kita terima, pada malam Minggu terjadi kerumunan warga di Kesawan itu," ungkap politisi PKS itu.
Menurutnya, terlihat juga, petugas keamanan dari Dinas Perhubungan (Dishub) maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sibuk mengingatkan masyarakat yang sedang lewat untuk selalu menggunakan masker. "Meskipun demikian, masyarakat yang sedang asyik duduk berdekatan tidak diingatkan untuk menjaga jarak," ungkapnya.
Dhiyaul melanjutkan, kasus COVID-19 sudah tinggi di Kota Medan apalagi saat ini di rumah sakit untuk penanganan pasien COVID-19 sudah penuh. "Dalam satu ruangan sampai ada 6 pasien COVID-19. Artinya rumah sakit tidak punya ruangan lagi karena banyaknya jumlah pasien. Jadi memang kita harus sudah mulai waspada kembali agar tidak ada lonjakan kasus," tuturnya.
Dalam penanganan penyebaran COVID-19 ini, lanjutnya, Pemkot Medan dan semua pihak harus konsisten dalam pelaksanaan kebijakan dan peraturan yang telah dibuat untuk mengikat seluruh masyarakat Kota Medan."Tapi memang ada saja yang tidak konsekuen dengan peraturan yang ada, maka untuk itu Pemkot harus melakukan pengawasan. Kalau memang ada beberapa tempat yang melanggar prokes tentunya harus diambil tindakan tegas," tuturnya lagi.
Sementara itu, Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan Benny Iskandar mengatakan, sejak awal Kesawan City Walk (KCW) dilaunching, Pemkot Medan melalui OPD terkait telah ketat menerapkan protokol kesehatan bagi pedagang maupun pengunjung.“Seluruh pedagang dan pengunjung senantiasa kita ingatkan untuk melaksanakan prokes dengan baik, terutama selalu menggunakan masker dan menjaga jarak,” kata Benny Iskandar, Selasa (20/4).
(don)
tulis komentar anda