DPRD Desak Pemkot Medan Tegas Terapkan Prokes untuk Seluruh Pelaku Usaha

Rabu, 21 April 2021 - 01:36 WIB
Pagelaran Barongsai dimasa pandemi COVID 19 ini tampak warga berkerumun di Kithcen Of Asia Kesawan, Kota Medan, Minggu (17/4/2021) kemarin. Foto ist.
MEDAN - Anggota DPRD Medan mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Medan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat terhadap seluruh pelaku usaha tanpa ada perbedaan. Hal itu mengingat Wali Kota Medan sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran virus corona di Kota Medan pada 4 Maret 2021.

"Di dalam SE itu sudah jelas pembatasan jam operasional pukul 21.00 WIB terhadap jenis usaha rumah makan. Tapi ternyata ada kegiatan usaha seperti di kitchen of Asia di Kesawan sampai pukul 22.00 WIB dan terkesan adanya pembiaran terhadap kerumunan," kata Sekretaris Komisi II DPRD Medan Dhiyaul Hayati, Senin (19/4). Baca juga: 2 Staf Terkonfirmasi COVID-19, DPRD Medan Berlakukan WFH Selama Dua Pekan



Dia mengatakan, penerapan SE terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro yang ditandatangani Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution sudah mengatur jadwal operasional segala jenis usaha dan seharusnya Pemko Medan juga menerapkan aturan tersebut kepada seluruh pelaku usaha. "Jangan pada pelaku usaha di luar Kitchen of Asia Kesawan itu saja penerapan Prokes diterapkan secara ketat. Informasi kita terima, pada malam Minggu terjadi kerumunan warga di Kesawan itu," ungkap politisi PKS itu.

Menurutnya, terlihat juga, petugas keamanan dari Dinas Perhubungan (Dishub) maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sibuk mengingatkan masyarakat yang sedang lewat untuk selalu menggunakan masker. "Meskipun demikian, masyarakat yang sedang asyik duduk berdekatan tidak diingatkan untuk menjaga jarak," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!