Baznas Palopo Minta Lembaga Swasta Laporkan Hasil Pengumpulan Zakat
Selasa, 20 April 2021 - 18:21 WIB
Untuk diketahui, sesuai asnaf, ada 8 golongan yang berhak menerima zakat:
1. Fakir, yaitu orang-orang yang tidak memiliki harta benda dan benar-benar tidak mampu.
2. Miskin, yaitu mereka yang penghasilannya tidak mencukupi untuk kehidupan sehari-harinya.
3. Riqab, yaitu seorang hamba sahaya atau budak.
4. Gharim, yaitu umat yang memiliki banyak utang dan sulit membayarnya.
5. Mualaf, yaitu salah satu golongan atau orang yang baru masuk Islam dan berhak menerima zakat.
6. Fisabilillah, yaitu golongan orang yang sedang berjuang di jalan Allah SWT.
7. Ibnu Sabil, yaitu musafir dan para pelajar yang sedang berada di perantauan.
8. Amil zakat, yaitu panitia penerima dan pengelola dana zakat .
1. Fakir, yaitu orang-orang yang tidak memiliki harta benda dan benar-benar tidak mampu.
2. Miskin, yaitu mereka yang penghasilannya tidak mencukupi untuk kehidupan sehari-harinya.
3. Riqab, yaitu seorang hamba sahaya atau budak.
4. Gharim, yaitu umat yang memiliki banyak utang dan sulit membayarnya.
5. Mualaf, yaitu salah satu golongan atau orang yang baru masuk Islam dan berhak menerima zakat.
6. Fisabilillah, yaitu golongan orang yang sedang berjuang di jalan Allah SWT.
7. Ibnu Sabil, yaitu musafir dan para pelajar yang sedang berada di perantauan.
8. Amil zakat, yaitu panitia penerima dan pengelola dana zakat .
(luq)
tulis komentar anda